SUARA PEMBARUAN DAILY

Penyegelan Restoran

Pemda DKI Dinilai Tebang Pilih

[JAKARTA] Pengelola dan pengurus restoran Dapoer Ciragil (DC) menilai Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta bertindak tidak adil dalam menertibkan tempat tinggal yang berubah menjadi tempat usaha di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Pengelola dan pengurus Restoran DC Krisna Bagoes Oka, Joko Soedjak dan Dari Agung kepada pers akhir pekan lalu, mengatakan, restoran DC yang terletak di Jalan Ciragil No 21 RT 02/07 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah salah satu dari puluhan tempat usaha di lokasi tersebut. Ironisnya, dari sekian banyak tempat usaha itu, hanya Dapoer Ciragil yang disegel. Sementara tempat-tempat usaha lainnya, yang walaupun lebih menjorok, tenang- tenang saja.

Oka mengatakan, DC berdiri pada awal tahun 2006 dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekeliling yaitu dari RT 01, 02, 03 dan 04. Dukungan itu juga diperkuat oleh Camat Kebayoran dan Lurah Rawa Barat yang masing-masing mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 17/1.824.5/ 2005. Dengan demikian, DC memi- liki izin usaha (SIUP) untuk per- dagangan makanan dan minuman (bukan restoran).

Di sepanjang Jalan Ciragil maupun Cikatomas, kata Oka, telah berdiri rumah yang beralih fungsi menjadi kegiatan usaha seperti foto kopi, sekolah privat Korea, perkantoran, salon, dan warung-warung. Tempat-tempat itu berdiri jauh sebelum pelaksanaan pembukaan DC pada awal tahun 2006.

"Semua usaha mereka tanpa dilengkapi SIUP. Begitu juga dengan wilayah di sekitar DC seperti Jln Senopati, Jln Wolter Monginsidi, Jln Suryo dan Jln Gunawarman. Tetapi mereka tidak pernah disentuh untuk ditertibkan seperti halnya DC," katanya.

Tak Bisa Menjawab

Pihak DC sudah mencoba untuk berdialog dengan Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi, tetapi diserahkan pada wakilnya, Budiman Simarmata. Saat ditanyakan tentang batasan rumah tinggal dan bagaimana dengan daerah lain yang telah beralih fungsi, Budiman tidak bisa menjawabnya. Ia hanya mengatakan, "Ini ketentuan dari atas."

Manajemen DC memprotes sikap Wali Kota Jakarta Selatan yang pi-lih kasih. "Di sini banyak tempat usaha, termasuk hotel di sekitar perumahan. Kenapa tidak dibongkar. Jawaban klasik yang keluar ketika ditanya adalah ini aturan," tambah dia.

Pemda DKI Jakarta juga tidak pernah menanggapi hak jawab manajemen DC maupun Surat Permohonan Ketua Dewan Syuro PKB, KH Abdurahman Wahid yang sering menggunakan DC sebagai tempat rapat bulanan. Dan kini DC telah ditutup semena-mena dengan kekuatan penuh aparat penegak hukum yang berjumlah 200 orang pada Kamis (6/3) pagi.

Manajemen DC kecewa dengan sikap Pemda DKI Jakarta. Mereka menyesalkan adanya tebang pilih dalam hal penyegelan tempat usaha. Apalagi DC selalu rutin setiap bulan menyetor uang pajak makanan dan minuman kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jakarta Selatan. Selain itu, DC juga menjamin ke- tertiban parkir di wilayahnya se- suai aturan dan menjaga kebersihan lingkungan. [L-8]


Last modified: 11/3/08