SUARA PEMBARUAN DAILY

Jalan Rusak Akibat Kelalaian Negara

sP/Alex Suban

Para pengendara sepeda motor melintas pelan dan berkelok-kelok karena jalan bergelombang dan terkelupas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/3). Kerusakan jalan di Jakarta sangat memprihatinkan, terlebih di malam hari membahayakan para pengendara.

[JAKARTA] Kerusakan jalan yang mengakibatkan banyak pengendara tewas merupakan kelalaian negara dalam memperbaiki jalan-jalan yang rusak tersebut. Warga berhak menuntut pelayanan publik yang baik melalui perbaikan infrastruktur jalan dan telah membayar pajak.

Menurut Kepala Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro, Kompol Sambodo, selama Januari-Maret 2008, jalan rusak di Ibukota sebanyak 122 titik, dengan jumlah kecelakaan 29 kasus, 7 di antaranya meninggal dunia dan 19 luka-luka. Sebagian besar korban adalah pengendara sepeda motor.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, kerusakan itu terkait tanggung jawab negara terhadap warga yang telah membayar pajak. "Kerusakan jalan merupakan kelalaian negara, sebab telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Warga bisa saja mengajukan gugatan pidana dan perdata," ujar Tulus kepada SP, Selasa (11/3).

Ia melanjutkan, menurut data Mabes Polri dari 30.000 orang yang meninggal dunia, tiga persen akibat jalan yang rusak. Artinya, masalah perbaikan jalan harus diprioritaskan, tidak perlu menunggu pencairan APBD dan APBN.

Sementara itu, meningkatnya kerusakan jalan yang terjadi akhir-akhir ini, ditanggapi Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan menyiapkan dana sebesar Rp 22 miliar untuk memperbaikin jalan yang ada. "Angka itu bukan jatuh dari langit, tetapi benar- benar dihitung sesuai kebutuhan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Senin (10/3).

Ia tidak menjelaskan kapan perbaikan tersebut dilakukan. Tetapi dia menegaskan akan segera diperbaiki. "Pekerjaan perbaikan ja- lan memerlukan waktu dan akan dilaksanakan secara bertahap," tutur Fauzi Bowo yang akrab dipanggil Foke.

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Mohammad Nakoem menegaskan, Pemprov DKI tidak perlu menunggu hasil evaluasi dari Depertemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk memperbaiki jalan di Jakarta. Menurutnya, Pemprov dapat segera memperbaiki jalan yang ada karena sifatnya wajib yaitu untuk kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran perjalanan masyarakat.

"Itu mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah. Dalam PP itu yang sifatnya wajib, Pemprov bisa melakukan perbaikan tanpa menunggu hasil evaluasi Depdagri," kata Nakoem yang juga sebagai anggota panitia anggaran DPRD.

Anggota FPDI-P lainnya, Sayogo Hendrosubroto mengusulkan agar perbaikan jalan dijadikan program tahunan (multi-years). Hal itu guna menghindari supaya perbaikan jalan tidak selalu menunggu hasil evaluasi Depdagri atas laporan keuangan Pemprov DKI.

Nakoem juga mengusulkan supaya Pemprov bisa memakai dana dari cadangan daerah untuk menutupi kekurangan dana yang dipakai untuk perbaikan. "Kalau sesuai kebutuhan, maka angka Rp 22 miliar bisa digunakan. Tetapi kalau kurang ya, pakai saja dari dana cadangan. Tentu prinsipnya adalah kucurannya harus sesuai aturan," jelanya.

Pantauan SP Selasa (11/3) pagi, memperlihatkan hampir semua ruas jalan utama di Jakarta mengalami rusak parah. Di Jalan Ahmad Yani dari kawasan Ramamangun hingga Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur misalnya, aspal yang baru ditebalkan (ditinggikan) sekitar dua bulan lalu tampak terkelupas. Terlihat ada lubang berukuran 50-100 sentimeter dengan kedalaman 20-30 sentimeter di sepanjang jalan. Hal serupa juga tampak di Jalan Otista Raya arah Kampung Melayu hingga ke Matraman, Jakarta Timur. Puluhan bahkan ratusan lubang terlihat di sepanjang jalan.

Sterilisasi

Sementara itu, mengenai sterilisasi jalur bus Transjakarta, Fauzi Bowo menegaskan akan terus mengupayakan supaya jalur tersebut tidak dilalui kendaraan pribadi. Menurutnya, kebijakan sterilisasi harus dilaksanakan untuk menjamin kenyamanan penumpang dan ketepatan waktu tempuh bus Transjakarta.

Ia juga kembali mengulangi pernyataannya minggu lalu yang menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada kendaraan jenis apapun untuk melewati jalur busway. Ia mengemukakan izin memakai jalur busway hanya diperuntukan bagi koridor VIII, IX, dan X yang saat ini masih dibangun.

Pernyataan yang sama disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Nurachman. Menurutnya, upaya sterilisasi akan terus dilakukan hingga jalur tersebut benar-benar bebas dari kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. "Tetapi akan ada pengecualian misalnya untuk mobil ambulans," katanya. [IGK/RBW/G-5]


Last modified: 11/3/08