SUARA PEMBARUAN DAILY

Konsumsi Kuda Laut Menambah Stamina

SP/Dewi Gustiana

Dua petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamati 23.000 kuda laut kering yang digagalkan pengirimannya ke Korea Selatan, Senin (10/3). Kuda laut merupakan hewan laut yang dilindungi dan dimasukkan dalam appendiks 2 CITIES (Konvensi Internasional tentang Perdagangan Flora dan Fauna Langka).

Selain sarang walet dan sirip ikan hiu, salah satu hasil laut Indonesia yang banyak diburu di luar negeri terutama di negara Korea, Jepang dan Tiongkok adalah kuda laut. Binatang yang pernah menjadi logo perusahaan minyak Indonesia, Pertamina itu, kini diburu untuk dijadikan makanan penambah stamina dan obat-obatan tradisional.

Mereka yang banyak mengkonsumsi kuda laut diyakini akan memilki daya tahan tubuh yang prima dan jauh dari penyakit. Tingginya minat terhadap kuda laut ini membuat T (42), seorang wanita pengusaha dan pemilik PT Ayuna Lestari beralamat di Cibodas Tangerang nekad melakukan ekspor. Meski perdagangan kuda laut ini dilarang oleh pemerintah, namun hal itu tidak mengurungkan niatnya untuk memperjualbelikannya ke luar negeri.

T yang kini ditahan di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan kuda laut dari para penjual di kawasan Banten dengan harga Rp 1 juta per kilogram. Sedangkan dia menjualnya kembali dengan harga satuan. Setiap ekor kuda laut kering dijual seharga Rp 25.000.

Cara mengkonsumsinya bisa direndam atau pun disop, seperti sarang burung walet atau sirip ikan hiu. "Kuda laut kini banyak diburu untuk makanan meningkatkan stamina," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Eko Darmanto.

Penangkapan terhadap ekspor hewan yang dilindungi undang-undang itu, kata Eko, dilakukan saat kuda laut itu siap dinaikan ke pesawat di gudang ekspor BSH. Kuda laut itu berjenis hippocampus spinossimus, dikemas dalam enam koli paket. Di dalamnya terdapat 23.000 ekor kuda laut yang telah dikeringkan.

Dalam dokumen disebutkan enam koli siap kirim itu adalah kayu gaharu. Petugas bea cukai melakukan pencegahan terhadap kuda laut karena kuda laut tersebut merupakan hewan laut yang dilindungi. Aturan tersebut tercantum pada Appendix 2 Convention on International Trade in Endangered of Wild Flora and Fauna (CITES), yaitu konvensi internasional tentang perdagangan flora dan fauna langka. Selain itu, kata Eko, perdagangan kuda laut telah diatur oleh Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No 33/IV-KKH/2007 tentang kuota pengambilan tumbuhan dan penangkapan satwa liar dan habitat alam.

Dalam SK tersebut dijelaskan, ada enam spesies kuda laut yang dilindungi dan penangkapannya dibatasi 2.000-9.000 ekor per tahun. Kuda laut dilarang diekspor dalam bentuk mati. Kuota ekspor kuda laut jenis hippocampus spinossimus hanya sebanyak 2.000 ekor dalam kondisi hidup. Kuda laut jenis itu pun harus berasal dari lokasi tangkap yang ditetapkan oleh Dephut, yaitu Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Kuda laut yang ditangkap oleh bea cukai berasal dari perairan di Provinsi Banten, padahal Banten bukan lokasi tangkap kuda laut yang ditetapkan Dephut. Hal tersebut menyebabkan populasi kuda laut menjadi terancam. Pemerintah, lanjutnya, telah menetapkan kuda laut sebagai satwa yang dilindungi dari kepunahan dan diatur kuota perdagangannya dalam keadaan hidup.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan T, pihak bea cukai, kata Eko Darmanto, akan melanjutkan proses hukumnya ke Dephut dan kepolisian. Setelah dilakukan proses penyidikan, lanjutnya, akan diketahui apakah aksi T itu tergolong kelalaian atau kesengajaan. Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosimtemnya, T terancam hukuman penjara lima tahun atau denda sebesar seratus juta rupiah jika perbuatannya dilakukan dengan sengaja. Namun, jika perbuatannya terbukti merupakan kelalaian, T diancam satu tahun penjara atau denda sebesar 50 juta. [132]


Last modified: 11/3/08