[TANGERANG] Pembangunan pusat perbelanjaan Pamulang Square dinilai melanggar aturan garis sepadan situ. Oleh karena itu Dinas Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat perintah penghentian pembangunan meski proyek tersebut hampir rampung. "Surat perintah penghentian proyek sudah dilayangkan pekan lalu," kata Kepala Dinas Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Tangerang M Hidayat kepada wartawan Selasa (11/3).
Menurutnya, sejak awal pembangunan proyek Pamulang Square telah melanggar garis sepadan Situ Ciledug yang berdekatan dengan lokasi bangunan itu. "Dari awal kita sudah minta mereka bongkar tetapi mereka justru melanjutkan pembangunannya," kata Hidayat. Dikatakan, teguran baik lisan maupun tertulis sudah berulang kali disampaikan kepada pengembangnya sejak awal Maret 2007 karena pengembang melanggar sepadan situ dengan cara mengeruk sebagian lahan sepadan situ Ciledug.
Bahkan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan penggunaan bangunan (SP4B) dan surat perintah pembongkaran. Berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring Dinas Bangunan dan Pemukiman diketahui, pembangunan mal itu melanggar Perda Nomor 10 tahun 2001 tentang Izin mendirikan bangunan (IMB) karena kenyataannya proyeknya tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan pada 6 Oktober 2006 lalu, bernomor 644.1/1721-DBP/2006.
Pelanggaran yang dilakukan pengembang terletak pada luas dan bangunan sesuai gambar yang telah disetujui dan garis sempadan situ, yang seharusnya 50 meter dari batas lahan. Namun, garis sempadan situ saat ini hanya 29 meter dari batas lahan. "Sehingga terdapat pelanggaran 13 meter," ujar Hidayat.
Pembangunan Pamulang Square sempat terhenti hampir satu tahun. Namun, sejak beberapa bulan terakhir ini proyek pembangunan Pamulang Square yang berlokasi di Jalan Raya Pamulang, Kelurahan Pamulang Barat, dilanjutkan kembali. Proyek pembangunan sudah berlangsung sejak awal Desember lalu dan kini tahap penyelesaian. Pamulang Square dibangun September 2006 lalu oleh PT Indoland Perkasa di atas lahan seluas 1,9 hektare tepatnya di pinggir setu Ciledug. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum dapat dikonfirmasi. [132]