SUARA PEMBARUAN DAILY

"Ketidakberdayaan" Institusi Pertanian

Oleh S Sjaf

Kematian keluarga miskin di Sulawesi Selatan yang diberitakan oleh berbagai media massa baik lokal maupun nasional semakin mempertegas "ketidakberdayaan" institusi pertanian di negeri ini. Ironisnya, ratusan program yang berkaitan dengan kemandirian pangan dan kemiskinan di-release, tetapi seiring itu pula, ratusan rakyat Indonesia mengalami penderitaan kekurangan pangan yang berakhir pada kematian! Pertanyaannya, apa kerja nyata yang dilakukan oleh institusi yang berhubungan dengan penyediaan pangan bagi rakyat Indonesia, selama ini?

Pada 27 April 1952 dalam peletakan batu pertama pendirian Sekolah Tinggi Pertanian, sekarang Institut Pertanian Bogor (IPB), Soekarno telah mengingatkan bahwa mati-hidupnya bangsa kita di kemudian hari sangat ditentukan oleh persediaan makanan rakyat

Kurang lebih setengah abad kemudian, saat ini, peringatan Soekarno menjadi kenyataan. Ditemukannya rakyat yang makan bonggol pisang untuk menahan rasa lapar merupakan kisah nyata ungkapan Soekarno. Bahkan kematian karena kelaparan sebagaimana kisah keluarga miskin di Sulawesi Selatan itu semakin mempertegas kebenaran peringatan presiden pertama Indonesia tersebut. Setidaknya realita ini terjawab dengan kata kemiskinan!

Data BPS (2006) menyebutkan, angka kemiskinan di negara kita telah mencapai 39.05 juta jiwa atau 17,75 persen dari total penduduk. Di kawasan perkotaan angka kemiskinan hanya mencapai 13,47 persen, sedangkan di pedesaan mencapai 21,81 persen. Dengan kata lain, data ini ingin mempertegas bahwa kemiskinan tidak jauh dari pedesaan kita.

Pedesaan adalah kawasan yang masyarakatnya identik dengan pertanian sebagai mata pencaharian pokok. Menurut BPS, angka kemiskinan di sektor pertanian telah mencapai 56,07 persen yang jauh melebihi di sektor industri sebanyak 6,77 persen.

Dari data tersebut, dua artikulasi yang menarik. Pertama, petani merupakan subyek kemiskinan yang berpotensi dan berpeluang tinggi memiliki angka kematian akibat kerawanan pangan. Petani yang dimaksud adalah petani gurem dengan penguasaan lahan < 0,5 ha sebanyak 56,5 persen dari total jumlah petani (BPS, 2006). Kedua, angka kemiskinan yang cukup tinggi di pedesaan semakin mempertegas "ketidakberdayaan" institusi yang berhubungan dengan pertanian dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan ini.

"Ketidakberdayaan" dalam hal ini bukan dimaknai rendahnya kemampuan aksesibilitas Departemen Pertanian dan perguruan tinggi (PT) yang berhubungan dengan pertanian terhadap ketersediaan sumber daya dan kebijakan pembangunan pertanian selama ini. Sebaliknya yang terjadi adalah distorsi fungsi Deptan dan PT dalam pengaturan dan pengelolaan sumber daya pertanian.

Agenda revitalisasi pertanian, di mana Deptan sebagai institusi aktor dalam kenyataannya memiliki ketidakmampuan menerjemahkan secara tajam dan cermat kebutuhan dasar dan kearifan lokal yang dimiliki subyek pembangunan pertanian, yakni petani. Sebagai misal, kebutuhan dasar - yang vital - untuk petani kita saat ini adalah tanah. Dengan tanah petani dapat berproduksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Meski reforma agraria adalah titik awal untuk memberikan (mendistribusikan) tanah bagi petani yang tidak memiliki lahan, tetapi kenyataan yang dipertontonkan kepada kita adalah tidak adanya itikad yang saling mendukung antara Deptan dengan BPN (Badan Pertahanan Nasional) sebagai institusi aktor reforma agraria.

Tidak sekadar itu, kebijakan Deptan dalam rekrutmen tenaga penyuluh secara besar-besaran merupakan kebijakan yang secara tidak sadar melemahkan "kebangkitan" institusi (kearifan) lokal petani. Pertama, kehadiran tenaga penyuluh sebagai "orang luar" yang tidak dibekali dengan sistem pengetahuan sosio-budaya petani kita sangat memungkinkan terciptanya konflik terbuka antar penyuluh dan petani. Apalagi jika penyuluh ini berasal dari PT yang mayoritas epistimologi pengetahuannya cenderung positivistic. Kedua, kehadiran tenaga penyuluh berdampak terhadap terhambatnya proses belajar dan tumbuhnya kader-kader lokal untuk mengembangkan kearifan-kearifan yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

Hal yang serupa dengan PT yang mempunyai fakultas pertanian dalam makna luas. Diberlakukan dan diterapkannya kebijakan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) bagi PT (khususnya yang konsen dengan sektor pertanian, seperti IPB) menyebabkan terdistorsinya tri darma PT, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Malah yang terjadi adalah PT dijadikan sebagai "mesin pencari sekaligus pencetak uang" dan "pabrik tenaga kerja" bagi perusahaan-perusahaan kapitalisme yang bergerak di sektor pertanian. Alhasil kegiatan perkuliahan dan praktikum yang dapat membangun ikatan emosional dan kesadaran kritis calon cendekiawan bangsa dengan rakyat (petani) tereliminasi dalam tradisi perkuliahan di berbagai PT.

Kesadaran Kritis

Jika fungsi institusi yang berhubungan dengan pertanian (Deptan dan PT) terdistorsi maka sangat dimungkinkan kebutuhan pangan tidak pernah terpenuhi sebagaimana diharapkan dan semakin "terjepitnya" petani kita dari "kepungan" komoditas pertanian yang didatangkan oleh perusahaan-perusahaan kapitalisme.

Fakta yang kita jumpai hari ini, hampir semua produk pertanian (buah-buahan, sayur-sayuran, kacang-kacangan, dan sebagainya) dari luar negeri sudah membanjiri pasar tradisional hingga modern. Dengan kata lain, komoditas pertanian dari petani kita telah tersubordinasi dari komoditas pertanian luar negeri.

Terlepas dari konsep persaingan pasar, maka diskursus penyelamatan petani dari kubangan kemiskinan dan ketermarjinalan sangatlah penting. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membangun kesadaran kritis bagi para pemangku kepentingan di sektor pertanian. Dalam upaya ini, institusi pertanian - Deptan dan PT - diharapkan mampu mendorong terbangunnya kesadaran kritis dimaksud.

Setidaknya, tiga langkah yang dapat dilakukan untuk membangun kesadaran kritis. Pertama, rekonsepsi agenda politik pertanian yang benar berpihak kepada petani. Inti konsepsi ini adalah mendorong kesejahteraan, kemandirian, dan kedaulatan petani untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya pertanian, sehingga terwujud kedaulatan pangan. Kedua, melakukan pendidikan kritis bagi petani dan calon cendekiawan (mahasiswa). Tendensi program Deptan sebaiknya tidak terkesan formalistik dan "berbau" proyek yang cenderung mematikan kesadaran kritis dan menciptakan ketergantungan petani terhadap pemerintah. Hal serupa juga perlu dilakukan oleh PT.

Dalam bentuk lain, PT sebisa mungkin merumuskan kurikulum pendidikan kritis bagi mahasiswa yang praksis di lapangan. Tradisi KKP (Kuliah-Kerja-Profesi) yang masih berlaku di beberapa PT - meski beberapa BHMN tidak memberlakukannya lagi - perlu didekonstruksi sebagai media interaksi-dialektis antarpetani dan mahasiswa, sehingga tidak terkesan syarat wajib lulus. Ketiga, membangun program aksi bersama petani. Meskipun seringkali Deptan dan PT mengatakan bahwa program yang dibuat sudah partisipatif (bersama petani dan pemangku kepentingan lainnya), namun kenyataannya secara ontologi dan epistimologi jauh dari prinsip partisipatif. Indikatornya dapat dilihat dari kemampuan beremansipasi petani dan pemangku kepentingan di sektor pertanian.

Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Sosiologi Pedesaan Pascasar jana Institut Pertanian Bogor, dan peneliti di Sajogyo Institute


Last modified: 11/3/08