SUARA PEMBARUAN DAILY

Meretas Disharmoni Relasi TNI-Polri

Oleh Romanus Ndau Lendong

Memasuki Februari 2008, publik dikejutkan oleh bentrokan antara anggota TNI dan Polri di Masohi, Maluku Tengah. Bentrokan yang berawal dari kesalahpahaman ini mengakibatkan tiga orang tewas. Kantor Polisi Masohi diberitakan hancur dan masyarakat dilanda ketakutan hebat.

Peristiwa ini menegasikan peran TNI dan Polri sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan. Sebaliknya, TNI dan Polri dituding sebagai pihak yang membuat masyarakat tidak aman. Ini tentu tantangan berat bagi TNI dan Polri di tengah menguatnya tuntutan publik akan pentingnya profesionalisme sebagai prasyarat terwujudnya keutuhan wilayah dan keamanan negeri ini.

Benturan TNI dan Polri sesungguhnya tidak sekadar masalah salah pengertian seperti yang terjadi di Masohi. Akar persoalannya adalah kekacauan konseptual-paradigmatik tentang pemisahan peran pertahanan dan keamanan seperti diatur dalam Tap VI/MPR/2000. Apakah dua hal itu terpisah atau saling mengandaikan?

Sebagian kalangan memandang pertahanan dan keamanan adalah dua hal terpisah, sehingga secara operasional juga terpisah. Tetapi ada yang berpandangan bahwa pemisahan itu keliru karena pertahanan juga bagian dari keamanan, terutama jika dikaitkan dengan keamanan nasional. (Pro Patria Institut, 2006;2).

Pemisahan TNI dan Polri disebabkan adanya kerancuan dan tumpang-tindih peran dan fungsi kedua lembaga tersebut. Pasal 2 Ayat (1) Tap VI/MPR/2000 berbunyi: TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan; Ayat (2), kepolisian negara RI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, dan Ayat (3), dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, TNI dan Polri harus bekerja sama dan saling membantu. Bunyi Pasal 2 Ayat (1) dan (2) cukup jelas. Sedangkan, soal kerja sama dan saling membantu pada Ayat (3), justru mengundang perdebatan luas. Siapa yang merumuskan keterkaitan antara kegiatan pertahanan dan keamanan dan apa ukurannya?

Bias Orde Baru

Benturan TNI dan Polri tidak bisa dilepaskan dari warisan masa lalu. TNI dan Polri di era Orde Baru berada di bawah satu payung, ABRI. Meski terlihat rukun sesungguhnya relasi TNI dan Polri ibarat api dalam sekam. Polri dianggap sebagai anak bungsu dengan peran minimal. Sebaliknya TNI, dengan dalih stabilitas dan pembangunan, memainkan peran dominan dengan mekanisme kekerasan.

Dominasi TNI terlihat dari penerapan kebijakan Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Kebijakan ini seolah mengambil alih seluruh kewenangan Polri. Hukum diterobos, keadilan diabaikan. Dengan dalih stabilitas, apa pun bisa dilakukan. ABRI sering meminjam tangan Polri untuk mengintimidasi, membubarkan, dan menangkap tokoh yang berseberangan dengan penguasa.

Kondisi itu jelas merusak citra Polri. Karena itu, ketika Presiden BJ Habibie mengesahkan pemisahan TNI dan Polri, pada 1 April 1999, muncul antusiasme Polri. Pemisahan tersebut merupakan kebijakan tepat untuk memulihkan citra, sekaligus melecut kinerja dan mendorong kemandirian Polri. Kebijakan itu mengembalikan peran dan fungsi Polri sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban, dan bukan sebagai alat politik.

Sebaliknya bagi TNI, pemisahan itu dianggap sebagai petaka. TNI tak ikhlas melihat Polri memonopoli seluruh persoalan keamanan wilayah yang telah mereka kuasai selama 32 tahun. Politik keamanan terbukti telah melegitimasi dominasi TNI karena mereka bisa hadir di hampir seluruh medan kepentingan. TNI juga menganggap lebih kompeten menangani keamanan ketimbang Polri, sehingga tidak mudah bagi Polri untuk menegakkan hukum jika suatu persoalan melibatkan anggota TNI.

Jauh dari kesan harmoni, pemisahan itu justru memicu rivalitas. Bagi Polri, merekalah yang paling bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban. Kalaupun penanganan sektor keamanan belum optimal, itu bukan alasan memadai untuk membuka pintu bagi keterlibatan TNI. Polri juga bertekad meningkatkan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

TNI berpandangan sebaliknya. Meningkatnya kekerasan dalam masyarakat meupakan indikasi lemahnya Polri. Benturan kekerasan berlabel suku, agama, dan budaya, di Poso dan Palu, merupakan pintu masuk bagi TNI. Jadi, perubahan struktural seperti diatur Tap VI/MPR/2000 tentang dan Tap VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan.

Profesionalisme

Sebenarnya, semangat dasar pemisahan TNI dan Polri adalah untuk mewujudkan keamanan nasional dan keutuhan wilayah NKRI. Untuk itu, profesionalisme TNI dan Polri merupakan kebutuhan mendesak.

Samuel P Huntington seperti dikutip Amos Permutter (1984;49) mengidentifikasi beberapa faktor yang mendasari pentingnya profesionalisme militer, yakni perkembangan teknologi, pertumbuhan negara-bangsa sebagai pendukung profesionalisme, tumbuhnya demokrasi, serta tradisi kewarganegaraan yang didasarkan atas tanggung jawab terhadap negara modern.

Bagaimana profesionalisme TNI itu tercapai, menurut Prihatono (2006) dapat ditelusuri dari beberapa kriteria: (1) kemampuan dan keahlian dalam melakukan tugas-tugas pertahanan; (2) TNI merupakan kekuatan inti yang siap dalam melaksanakan operasi-operasi pertahanan yang nantinya akan dikembangkan dengan melibatkan kekuatan rakyat yang telah mengikuti wajib bela negara, termasuk merebut hati rakyat agar mampu bersinergi dalam mendorong kuatnya pertahanan negara; (3) TNI harus berada di bawah kontrol publik. Artinya, segala sesuatu yang dilakukan TNI harus ditetapkan dengan UU dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, reformasi dan profesionalisme Polri, menurut Yunanto (2007) dicapai melalui tiga hal. Pertama, perubahan aspek struktural yang lebih bersifat bottom-up. Partisipasi masyarakat mendapat tempat aktualisasinya. Wujudnya adalah community police yang saat ini lebih dikenal dengan Pemolisian Masyarakat (Polmas).

Kedua, perubahan aspek instrumental mencakup filosofi, visi, dan misi, disertai penjabaran doktrin, kewenangan, dan kompetensi. Ketiga, perubahan aspek kultural, yang meliputi cara pandang, cara pikir, perilaku, dan sikap yang mencerminkan jati diri polisi. Polisi harus mampu mewujudkan diri sebagai polisi sipil yang lebih mengedepankan sikap santun dan bersahabat, bukan karakter militer yang menggandrungi kekerasan.

Tuntutan akan profesionalisme TNI-Polri tersebut hendaknya dilakukan secara simultan dengan reformasi sistem perekrutan, pendidikan dan jaminan kesejahteraan. Sejauh ini, perekrutan anggota TNI-Polri masih sarat KKN dan pengembangan pendidikan lebih untuk memenuhi kebutuhan pragmatis, yakni promosi jabatan. Demikian juga soal kesejahteraan TNI-Polri masih memprihatinkan. Kesan TNI dan Polri dengan gaji rendah dan hidup pas-pasan sudah saatnya diatasi. Perbaikan kesejahteraan bisa menjadi agenda penting untuk meretas relasi disharmoni TNI dan Polri.

Penulis adalah Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta


Last modified: 6/3/08