SUARA PEMBARUAN DAILY

Jaksa Agung Didesak Nonaktifkan Jampidsus

[JAKARTA] Jaksa Agung, Hendarman Supandji, didesak menonaktifkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, terkait kasus tertangkap tangannya Ketua Tim Penyelidik kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan. Selain itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, juga diminta dinonaktifkan.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dan Azliani Agus dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (5/3).

Sebelum rapat kerja, anggota Komisi III DPR Benny K Harman juga mendesak Jaksa Agung memberhentikan Jampidsus. "Hal itu harus dilakukan Jaksa Agung untuk memulihkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan. Sebab, kasus itu meluluhlantakkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan," kata Benny.

Setelah Kemas diberhentikan, lanjut Benny, Jaksa Agung juga harus memeriksa 35 jaksa kasus BLBI, termasuk Kemas sendiri. Kalau mereka terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara, mereka juga harus dipecat dan diserahkan ke KPK.

"Seharusnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik, Kemas mengundurkan diri dari jabatannya sebelum Jaksa Agung memberhentikannya," kata Benny.

Disalahgunakan

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, Hendarman Supandji menyatakan penyelidikan kasus BLBI dengan obligor Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Dari 35 jaksa yang bertugas menyelidiki kasus tersebut, tidak satu pun jaksa menyatakan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa Agung, kesimpulan tim penyelidik ini lalu disalahgunakan Urip Tri Gunawan. "Kasus ini sungguh menyakitkan hati saya. Saya kecewa berat dengan ditangkapnya Urip, yang ada kaitannya dengan BDNI," kata Hendarman.

Dalam rapat kerja itu, Jaksa Agung menolak menjelaskan lebih jauh soal tertangkapnya Urip karena kasus itu masih disidik KPK. "Kita tidak boleh mendahului KPK," katanya. Sedangkan, Trimedya mengatakan dengan ditangkapnya ketua tim kasus BLBI karena diduga menerima suap membuktikan reformasi di Kejaksaan tidak berjalan.

Pada kesempatan itu, Trimedya meminta Jaksa Agung segera memecat Urip Tri Gunawan, serta memeriksa 35 jaksa kasus BLBI, termasuk atasan mereka di bagian Tindak Pidana Khusus.

Trimedya curiga kasus tersebut tidak hanya melibatkan Urip dan teman-temannya, tetapi juga petinggi Kejaksaan. "Bisa saja yang di bawah menerima suap seperti itu, karena yang di atas mereka tahu sudah menerima dari pihak yang beperkara," kata dia. [E-8]


Last modified: 5/3/08