SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemkab Lahat Minta PT BA Taat Hukum

[PALEMBANG] Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) merasa heran atas sikap PT Tambang Batubara Bukit Asam (PT BA) Tbk (Persero) yang tidak mengakui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 556/KPTS/PERTAMBEN/ 2004 tentang pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi batu bara perusahaan tersebut pada 20 Oktober 2004.

"Masalahnya adalah tak ada pengakuan atas pencabutan SK tersebut. Walaupun Gubernur Sumsel telah mencabut izin KP PT BA sesuai dengan kewenangannya dan mengacu pada peraturan. Namun, PT BA masih saja ingin menguasai wilayah ekpolorasi dan eksploitasi dalam KP tersebut. Dengan pencabutan izin KP, seluruh haknya atas wilayah pertambangan itu sudah berakhir. Kasus ini tidak akan terjadi kalau PT BA mau taat hukum dan menghargai keputusan Gubernur Sumsel," ujar Asisten I Pemkab Lahat, Marwan Mansyur, di Lahat, Selasa (4/3).

Menurut Marwan yang didampingi Kepala Sub Dinas Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, Agus Salman, sisi lain yang dilupakan PT BA adalah ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1969 jo PP No 75 Tahun 2001, yang menyebutkan jangka waktu KP Eksplorasi berikut perpanjangan untuk pembangunan fasilitas eksploitasi maksimal hanya selama delapan tahun.

PT BA telah menguasai wilayah pertambangan tersebut selama 11 tahun ya- itu sejak memiliki izin KP Eksplorasi pada tanggal 26 Oktober 1992.

Kemudian mendapatkan perpanjangan berkali-kali dari pemerintah pusat sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin KP pada tanggal 25 Oktober 2003. "Ini kan sangat mengherankan," ujar Marwan.

Di sisi lain, selama 11 tahun perusahaan tersebut menguasai wilayah pertambangan, ternyata belum siap meningkatkan tahapan kegiatan eksplorasi ke tahapan eksploitasi. Dengan begitu sumber daya batu bara tak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di wilayah itu. [133]


Last modified: 5/3/08