SUARA PEMBARUAN DAILY

KPK Membersihkan Lembaga Kejaksaan

[JAKARTA] Kasus tertangkap tangannya Ketua Tim Penyelidik kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan, dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pintu masuk untuk membersihkan lembaga kejaksaan dari jaksa "nakal".

"Kasus ini kami jadikan pintu masuk untuk membersihkan kejaksaan dari jaksa-jaksa 'nakal'," kata Ketua KPK, Antasari Azhar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/3). Seperti diberitakan, KPK menangkap tangan Urip Tri Gunawan ketika baru keluar dari rumah yang diduga milik Sjamsul Nursalim di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (2/3).

Dari tangan ketua tim jaksa kasus BLBI itu, KPK menyita uang senilai US$ 660.000 (Rp 6,1 miliar). Uang sebanyak itu diterima Urip dari Arthalita Suryani, terkait kasus BLBI. Selain Urip, KPK juga menangkap Arthalita. Keduanya sekarang masih ditahan KPK.

Sedangkan pada Jumat (29/2), Kejagung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus BLBI yang melibatkan Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Jaksa beralasan tidak ada perbuatan melawan hukum yang mengarah tindak pidana korupsi dalam dua kasus tersebut.

Urip dan Arthalita diperiksa KPK pada Senin (3/3). "Hari ini, tim penyidik tidak memeriksa mereka. Tim penyidik masih mengkaji hasil pemeriksaan terhadap keduanya kemarin," kata Antasari.

Selain itu, kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu, tim penyidik juga sedang mengkaji hasil penggeledahan atas ruangan kerja Urip di lantai 3 Gedung Bundar, Kejagung, Senin (3/3) malam. Antasari enggan menjelaskan, apa saja yang didapat dari ruang kerja Urip.

"Tidak kami beritahu. Semua yang kami temukan akan kami kaji dulu," kata dia. Dikatakan, dari hasil kajian atas keterangan Urip dan Arthalita serta barang bukti yang didapat, KPK baru bisa mengembangkan penyelidikan kasus itu ke orang lain, seperti 34 jaksa, anak buah Urip dan Sjamsul Nursalim, orang yang diduga memberi suap kepada Kejaksaan melalui Arthalita.

"Kami belum bisa mengatakan ini kasus Sjamsul Nursalim memberi suap, tetapi yang jelas sekarang adalah kasus seseorang memberi uang kepada pegawai negeri," kata dia. Namun, kata Antasari, kalau ada bukti bahwa Sjamsul Nursalim menyuap pihak kejaksaan melalui Urip, KPK tidak akan segan-segan menyeret semua yang terlibat.

"Kalau buktinya kuat, kami tidak segan-segan menyeret siapa saja," kata pria berkaca mata itu. Antasari menegaskan kasus tertangkapnya Urip harus dijadikan pelajaran bagi institusi lain di luar kejaksaan. Menurutnya, setelah kejaksaan, KPK akan bergerak ke lembaga lain.

Diperiksa

Sementara itu, dua pejabat di bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung akan diperiksa oleh bagian pengawasan internal Kejagung. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap terhadap Jaksa Urip dalam kasus BLBI.

Dua pejabat Kejagung yang akan diperiksa itu adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Muhammad Salim.

Kemas Yahya Rahman sesuai bertemu Jaksa Agung di Kejagung, kemarin, mengatakan ia diberitahu oleh Jaksa Agung kalau akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. "Saya siap diperiksa," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu.

Menurut Kemas, selain dirinya, yang akan diperiksa terkait hal itu adalah Muhammad Salim. Namun, Kemas tidak mengetahui kapan waktu pemeriksaan internal itu akan dijalaninya.

Pada dasarnya, kata dia, tidak ada keberatan apa pun atas pemeriksaan kasus suap jaksa yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Kemas tidak mau berkomentar soal pernyataan yang meminta dirinya harus mundur dari jabatan sebagai langkah pertanggungjawaban. [E-8]


Last modified: 5/3/08