
Didit Majalolo
Warga korban lumpur Sidoarjo, mendatangi kantor Departemen Sosial di Salemba, Jakarta, Selasa (4/3). Mereka mempertanyakan ganti rugi yang masih belum diterima.
[JAKARTA] Pelaksanaan perjanjian ganti rugi berupa rumah dan uang dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) bagi 1.018 kepala keluarga (KK) korban lumpur Sidoarjo terhenti. Oleh karena itu, perwakilan warga yang menuntut ganti rugi itu mendatangi Departemen Sosial di Jakarta, Selasa (4/3), untuk meminta bantuan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah untuk membantu penyelesaian proses ganti rugi itu.
Sebanyak sepuluh wakil warga korban lumpur Sidoarjo yang ikut menandatangani perjanjian bermaterai pada 21 Januari 2008 itu juga meminta dukungan Dewan Pengarah Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
"Lapindo telah berjanji akan mentransfer uang satu minggu setelah penandatanganan dan rumah bisa ditempati dua bulan berikutnya. Tapi, hingga saat ini, baru 85 KK yang menerima uang dan pelaksanaan tiba-tiba terhenti. Itu artinya mereka menipu kami," ujar koordinator perwakilan warga, Suharso.
Maksud dari dihentikan pelaksanaan perjanjian oleh MLJ adalah tidak ada pembayaran, proses berhenti, serta tidak ada lagi penandatanganan. "Semuanya berhenti total," tambah Suharso.
Dia menyatakan kunjungan mereka ke Depsos untuk berdialog dengan Mensos, anggota Dewan Pengawas BPLS, dan tim pengawas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka ingin agar tim pengawas memanggil MLJ untuk menyelesaikan masalah macetnya penyerahan ganti rugi.
"Kami akan menunggu selama satu minggu. Jika tidak ada reaksi dari Lapindo, kami akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Hal yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan dan realisasi secepatnya," tegas Suharso. Dia adalah salah satu dari 85 warga yang telah menerima ganti rugi pertama.
Penggantian yang dijanjikan MLJ berupa rumah tipe 36 serta sejumlah uang yang merupakan hasil dari selisih antara total harga rumah yang terkena dampak dengan harga rumah yang akan dihuni. Rumah yang diberikan kepada warga seharga Rp 84,6 juta.
Para wakil warga korban lumpur Lapindo itu ditemui oleh Kepala Biro Humas Depsos, Heri Krisritanto. Menurut Heri, aspirasi para warga korban lumpur itu adalah persoalan baru. Seharusnya, warga yang menerima ganti rugi itu sudah tidak ada masalah lagi. [DMP/O-1]