SUARA PEMBARUAN DAILY

RUU Pemilu

Pengaturan Baru Pengaruhi Perolehan Kursi

[JAKARTA] Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo mengaku Rancangan Undang-undang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sudah disetujui DPR, Senin (3/3), untuk menjadi undang-undang (UU) akan berpengaruh pada perolehan kursi partai itu pada pemilu 2009. Namun, pengaruh itu diyakini tidak signifikan.

Partai Demokrat tetap menerima hasil voting yang dilakukan DPR saat menyetujui RUU Pemilu itu. Hadi Utomo mengatakan hal itu kepada wartawan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Selasa (4/3).

Pada kesempatan itu dia didampingi Sekretaris Jenderal DPP PD Marzuki Alie, Ketua DPP bidang Luar Negeri Agus Hermanto, dan Juru Bicara Partai Demokrat Max Sopacoa.

Menurut Hadi Utomo, ketentuan bahwa penghitungan sisa suara di bawah 50 persen dari bilangan pembagi pemilih dibawa ke provinsi tidak terlalu berpengaruh pada partai yang perolehan suaranya pada pemilu 2004 di atas lima persen. Ketentuan itu hanya berpengaruh pada partai-partai yang perolehan suaranya di bawah lima persen.

Sementara pada pemilu 2004, Partai Demokrat mendapat 7,5 persen suara. Bahkan, dia tetap menargetkan bahwa pada pemilu 2009, dengan peraturan baru seperti itu, Partai Demokrat akan memperoleh 10-15 persen suara.

Agus Hermanto menambahkan dengan ketentuan penghitungan sisa suara yang baru seperti itu, Partai Demokrat memang akan kehilangan kursi di daerah pemilihan tertentu. Tetapi sebaliknya, di daerah pemilihan lain akan mendapat tambahan kursi karena sebaran pemilih Partai Demokrat merata di seluruh daerah pemilihan. "Jadi, pengaruhnya tidak terlalu signifikan," ucapnya.

Terkait dengan hal itu, Marzuki Alie menambahkan bahwa Partai Demokrat justru akan diuntungkan dengan pengaturan seperti itu. Sebab, partai yang baru seumur jagung itu sudah melakukan konsolidasi di seluruh daerah dengan memiliki pengurus di seluruh provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Hadi Utomo menambahkan, voting yang memutuskan sisa suara di bawah 50 persen dari bilangan pembagi pemilih dibawa ke provinsi sama sekali tidak menciptakan sistem pemilu yang sederhana, murah, dan tidak berbelit-belit. Padahal, bila seluruh sisa suara itu dibagi habis di daerah pemilihan, sistem pemilu itu menjadi lebih mudah dan tidak membingungkan masyarakat pemilih.

Tidak Mempersoalkan

Sementara itu, anggota fraksi Partai Amanat Nasional Andi Yuliani Paris menegaskan kalau partainya tidak mempersoalkan terpilihnya opsi A yakni 50 persen bilangan pembagi pemilih di daerah pemilihan sisa suara dikumpulkan ke provinsi.

PAN lebih mempersoalkan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.

"Ketika dikatakan sistem pemilu proporsional terbuka, yang terpilih menjadi anggota DPR seharusnya langsung dari rakyat, bukan berarti berdasarkan gabungan dari daerah pemilihan. Ketika daerah pemilihan lebih dari satu, akan menjadi gabungan suara seperti hampir di seluruh Sumatera kecuali Bangka Belitung. Itu akan menjadi suara gabungan," kata Andi saat dihubungi SP, Rabu (5/3).

PAN, sambungnya, akan tetap melanjutkan program kerja mencapai target perolehan kursi yang telah dicanangkan. PAN berharap bisa meningkatkan jumlah kursi pada Pemilu. "Kami mempersiapkan sistem pencalonan legislatif secara terbuka. PAN akan memperkuat sistem suara rakyat," katanya.

Dikatakan, kebijakan internal PAN adalah penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan berdasarkan nomor urut.

Dengan begitu, PAN akan membuka seluas-luasnya kesempatan kepada calon anggota DPR, karena bukan mengimplikasikan nomor urut tetapi suara terbanyak. Untuk itu, PAN akan menjadi partai terbuka.

"Kalau dihitung, 30 persen BPP dengan 50 persen BPP tidak akan terjadi perbedaan yang signifikan. Bukan sekedar masalah tambahan kursi yang diinginkan PAN, tetapi ketika sistem pemilu proporsional terbuka yang dipilih, seharusnya yang menjadi anggota DPR adalah wakil dari daerah pemilihannya langsung bukan gabungan dari sisa suara," kata dia. [A-21/L-10]


Last modified: 5/3/08