[JAKARTA] Mulai tahun 2008 ini, program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin yang biasa disebut Askeskin diubah menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Perubahan mendasar dalam penerapan program ini adalah pemisahan fungsi pembayar dan verifikator.
Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Jakarta, Selasa (4/3), dana yang disiapkan oleh pemerintah untuk Jamkesmas tahun ini mencapai Rp 4,6 triliun, yakni untuk jumlah sasaran tetap 76,4 juta warga miskin dan hampir miskin, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006.
"Berdasarkan data BPS itulah kami menetapkan kuota untuk kabupaten dan kota. Bupati dan wali kota menetapkan peserta Jamkesmas dalam satuan jiwa yang berisi nomor, nama, dan alamat. Apabila jumlah peserta di wilayah itu melebihi kuota yang telah ditentukan, maka kelebihannya menjadi tanggung jawab pemda setempat," ujar Siti Fadilah.
Dia menjelaskan, tahun 2008 ini akan dilakukan penertiban kartu pesesta Jamkesmas yang dikerjakan oleh PT Askes, meliputi pencetakan blanko, pemasukkan data, penerbitan dan pendistribusian kartu sampai ke peserta.
Selama proses penerbitan kartu baru, kartu yang lama masih berlaku jika yang bersangkutan termasuk dalam daftar masyarakat miskin.
Siti Fadilah mengingatkan, pemerintah kabupaten atau kota yang belum menetapkan jumlah, nama, dan alamat peserta Jamkesmas diberi waktu sampai akhir Juni 2008.
Jika sampai batas waktu itu pemda belum menetapkan sasaran peserta, maka terhitung 1 Juli 2008, pembiayaan pelayanan kesehatan peserta Jamkesmas menjadi tanggung jawab pemda setempat.
Dalam masa transisi sebelum pola tarif paket Jamkesmas berlaku, Menkes menegaskan, masih mengacu pola pembayaran rumah sakit tahun 2007. Untuk pelayanan Januari-Februari 2008, katanya, pemerintah telah memberikan uang muka biaya pelayanan sebesar Rp 540 miliar. Tarif paket Jamkesmas rumah sakit berlaku efektif Juli-Desember 2008. [S-26]