[JAKARTA] Saksi ahli Profesor Boedi Harsono, guru besar hukum agraria Universitas Trisakti, Jakarta, dalam sidang lanjutan perkara perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas tanah bersama apartemen Mangga Dua Court (MDC) yang berubah menjadi HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) mengatakan, tidak ada HPL di atas HGB.
"HPL merupakan sebagian dari kewenangan hak menguasai dari tanah. Kalau pun hal tersebut terjadi, pemilik harus mengetahui dan menyetujuinya," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/3).
Hal itu dikatakan Prof Boedi Harsono terkait gugatan Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court (PERHIMNI MDC) terhadap PT Duta Pertiwi Tbk selaku tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Gubernur DKI C.q Pemda DKI Jakarta.
Fifi Tanang, Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen MDC menjelaskan, bahwa tanah bersama apartemen MDC berstatus HGB murni. Selama ini, penghuni apartemen yang berjumlah 147 orang merasa ditipu oleh pengembang PT Duta Pertiwi.
"Dalam status tanah tidak dicantumkan HPL, melainkan HGB. Tetapi kenyataannya, ketika saya memproses perpanjangan HGB, saya menemukan ada pencantuman HPL. Ini mengherankan, karena saya sudah membayar Rp 289.247.000 ke kas negara," kata Fifi.
Ia menyesalkan adanya manipulasi data yang dilakukan pihak Duta Pertiwi. "Sebenarnya pihak Duta Pertiwi sudah mengetahui hal tersebut dari awal, tetapi tidak memberitahu," katanya.
Fifi mengatakan, pembeli unit Apartemen MDC sebelumnya merasa sangat yakin bahwa tanah bersama Apartemen MDC berstatus HGB murni, karena didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan jelas seperti adanya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), faktur pajak, surat dari PT Duta Pertiwi Tbk kepada Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jakarta Pusat, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dibuat dihadapan notaris, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), dan Sertifikat Induk Apartemen MDC. [HDS/L-8]