SUARA PEMBARUAN DAILY

Disinsentif Listrik

Warga Minta Dibatalkan

[JAKARTA] Penundaan program disinsentif dan insentif listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak membuat puas warga. Sebab, istilah penundaan berarti program itu akan dilancarkan kembali. Menurut sejumlah warga Jabodetabek, program itu tidak layak, sehingga jangan hanya ditunda, tetapi dibatalkan atau diganti dengan program lain yang lebih berpihak pada konsumen. PLN juga didesak membenahi pelayanan ke warga yang selama ini amburadul.

"Maunya PLN itu apa sih. Kalau mau naik ya naik aja tidak usah diselimuti dengan sistem yang bikin bingung itu. Masyarakat tidak bodoh melihat permainan ini dan dijadikan ajang coba-coba," ujar Luhut, warga Kelapa Dua Tangerang kepada SP, Rabu (5/3).

Luhut melihat pemberlakuan disinsentif maupun insentif hanya untuk membodoh-bodohi rakyat yang dianggap tidak mengerti soal kelistrikan. "Rakyat memang tidak banyak yang dapat menghitung tarif listrik, tetapi rakyat berhak mendapatkan listrik murah dan ketersediaan listrik yang cukup," kata Luhut yang menilai sistem yang dikehendaki oleh PLN saat ini tak lebih dari upaya pembohongan publik. Menurut dia, yang harus dilakukan PLN adalah menjamin ketersediaan bagi rakyat.

Pendapat senada dikemukakan Dewi Karissa, warga Pondok Bahar Kota Tangerang. Menurut dia, bukan saat yang tepat menaikkan harga listrik, meski dengan berbagai sistem yang digunakan. Pasalnya, hampir semua kebutuhan pokok naik tajam. Pemerintah jangan buta mata melihat kenyataan ini.

Di Kota dan Kabupaten Bogor, masyarakat pelanggan PLN menilai penerapan disinsentif tidak masuk akal. Penundaan merupakan langkah baik dan sebaiknya mencari program yang berguna bagi warga termasuk membenahi kinerja PLN. Selama ini pelayanan PLN amburadul, mulai dari petugas pencatat suka tembak angka meteran sampai voltase yang sering turun naik hingga merusak barang elektronik, dan seringnya pemadaman listrik. Warga juga mempertanyakan beban biaya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tak jelas ke mana dananya.

Falah Nurfalah (39), warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, mengatakan, hal mendesak yang harus dibenahi PLN adalah petugas pencatat meter yang asal tembak angka meteran listrik. Hermansyah (48), warga Desa Citeureup, Kabupaten Bogor mengatakan, selama ini pelanggan dikenai biaya lima persen PJU. Namun hampir semua jalan protokol hingga jalan desa tidak ada PJU-nya. ''Lantas kemana uang lima persen itu?" ujarnya.

Ade Syahmid, warga Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor mengatakan, PLN telah melakukan kebohongan publik dengan menurunkan voltase yang berdampak rusaknya barang-barang elektronik. Di rumahnya, listrik terpasang 220 voltase. Namun saat dilakukan pengecekan dengan menggunakan avometer, kenyataannya hanya 140 voltase. Hal itu jelas berdampak terhadap kerusakan barang elektronik akibat voltase tidak stabil.

Petugas Belum Tahu

Insentif dan disinsentif listrik menurut Apria (24), warga Jakarta Utara, hanyalah akal-akalan PLN menaikkan tarif. Menurutnya akan banyak orang di Jakarta yang terkena disinsentif. "Ketika saya menghubungi call center PLN di nomor 123 dan menanyakan insentif dan disinsentif, petugas mengatakan bahwa mereka belum memperoleh informasi perihal insentif dan disinsentif," paparnya. Jadi wajar kalau program itu ditunda, karena PLN mau menerapkan program prematur.

Hal senada diungkapkan pula oleh Budi (31), warga Cililitan, Jakarta Timur. Ia mengatakan, kalau mau membantu rakyat miskin berlakukan saja sistem insentif, jangan diembel-embeli disinsentif yang setelah ditelaah mendalam hanya akal-akalan PLN memeras pelanggan. "Saya sebagai pelanggan merasa dirugikan yang akal bulus PLN," katanya.

Program insentif dan disinsentif berawal dari berkurangnya subsidi listrik pada APBN 2008 dari Rp 52 triliun menjadi Rp 42 triliun. Program itu kemudian akan dibebankan kepada rumah tangga, pemerintah, dan bisnis kecuali bisnis dengan penggunaan listrik di atas 200 kVA.

Misalnya kelompok pelanggan rumah tangga dengan rata-rata nasional 75 kWh/bulan akan memperoleh insentif sebesar 20 persen, jika menggunakan listrik di bawah 75 kWh. Sebaliknya kelompok itu akan memperoleh disinsentif jika menggunakan listrik di atas 20 persen. Ia akan membayar 1,6 kali lebih besar dari tarif normal. Sebagai ilustrasi, kelompok pelanggan rumah tangga dengan kapasitas terpasang 450 VA, konsumsi listrik 50 kWh/bulan, dan harga tertinggi tarif pelanggan misalnya Rp 495/kWh akan memperoleh insentif dengan perhitungan berikut. Penghematan penggunaan listrik sebesar 25 kWh/per bulan dikalikan insentif 20 persen dikalikan Rp 495 maka didapat insentif sebesar Rp 2.475/bulan. Terlihat pelanggan yang berhemat akan memperoleh reward, sedangkan pelanggan yang boros akan memperoleh penalti. [IGK/132/126]


Last modified: 5/3/08