SUARA PEMBARUAN DAILY

DKP Tangkap 184 Kapal "Illegal Fishing"

[DENPASAR] Selama tahun 2007 lalu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) bekerja sama dengan aparat keamanan, menangkap 89 kapal penangkap ikan illegal (illegal fishing) yang berbendera asing. Mereka kedapatan melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

"Kami telah memeriksa 212 kapal asing, 89 di antaranya terbukti melakukan illegal fishing karena tidak memiliki dokumen perizinan, menggunakan alat tangkap yang dilarang, maupun bentuk pelanggaran lainnya," ujar Ditjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), DKP, Aji Sularso seusai membuka "Lokakarya Regional tentang Pemberantasan Illegal Fishing" di Nusa Dua, Bali, Selasa (4/3).

Dikatakan, penangkapan ikan secara illegal tidak saja dilakukan oleh kapal asing. Dari 1.995 kapal berbendera Indonesia yang diperiksa selama 2007, sebanyak 95 kapal diamankan karena melakukan praktik ilegal.

"Jadi, kami telah memeriksa 2.207 kapal asing dan Indonesia. Sebanyak 184 kapal melanggar. Kerugian negara terselamatkan mencapai sekitar Rp 439 miliar," sambungnya.

Kerugian negara yang diselamatkan P2SDKP tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Perikanan Rp 34 miliar, subsidi BBM Rp 23,8 miliar, dan sumber daya perikanan senilai Rp 381 miliar, atau setara dengan produksi ikan sebanyak 43,208 ton. Jika produksi ikan yang hilang ini dimanfaatkan, lanjut Aji akan mampu menyerap 17.970 tenaga kerja.

Rawan

Aji mengatakan ada tiga perairan di Indonesia yang paling rawan praktik penangkapan ikan secara ilegal, yakni Laut Natuna, Laut Arafura, dan Laut Sulawesi. Perairan itu, berbatasan langsung dengan negara lain.

Karenanya, dalam lokakarya berlangsung tiga hari ini, Indonesia akan bekerja sama dengan negara lain dalam menyelamatkan potensi kelautan. "Pada umumnya, negara sahabat malu jika ada warganya ditangkap di negara lain karena illegal fishing. Kita sebagai negara penangkap, juga akan repot jika dalam menahan mereka tidak memperlakukan manusiawi. Mengembalikan mereka ke negara asalnya juga perlu biaya tidak sedikit, jadi sama-sama repot," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam lokakarya ini negara peserta akan lebih mengintensifkan bagaimana cara mencegah illegal fishing. DKP sendiri, lanjutnya, selama 2007 tidak kurang dari Rp 254 miliar dana APBN terserap untuk melakukan operasi terhadap kapal asing dan Indonesia yang berpraktik illegal fishing di perairan Nusantara.

Lokakarya Regional tentang Pemberantasan Illegal Fishing diikuti pejabat senior dari 11 negara, yakni Indonesia, Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Vietnam, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand dan Timor Leste. Lokakarya ini diprakarsai bersama Indonesia dan Austalia sebagai tindak lanjut dari Regional Plan of Action (RPoA) yang disepakati pada pertemuan sebelumnya. [137]


Last modified: 5/3/08