SUARA PEMBARUAN DAILY

Nasib Program Pemberantasan Korupsi

Frans H Winarta

Berita terakhir yang berisi pernyataan Kejaksaan Agung bahwa para obligor "kakap" ternyata tidak ditemukan ada bukti terlibat tindak pidana korupsi sebenarnya tidak mengejutkan. Masyarakat sudah bisa diduga sebelumnya bagaimana metode para penegak hukum kita itu menghadapi perkara-perkara korupsi yang konon oleh undang-undang nasional dan resolusi PBB telah dinyatakan sebagai extra-ordinary crime.

Tentu saja masyarakat menyambut dingin berita tersebut karena bukan "barang baru", sebab sudah diragukan sebelumnya keseriusan pemerintah memberantas korupsi yang dilakukan mereka yang sebelumnya telah diterima dengan bentangan karpet merah di Istana Merdeka. Hanya saja masyarakat bertanya-tanya kenapa terhadap "extra-ordinary crime" ini tidak diberlakukan "extra-ordinary treatment". Belum apa-apa sudah diumumkan si pelakunya tanpa disertai "bukti-bukti yang kuat", karena kalau sudah diumumkan ke media tentunya "bukti-bukti yang kuat" sudah ada di tangan para penegak hukum.

Tanpa itu seharusnya jangan diumumkan dulu karena akan memberi kesempatan si tersangka melarikan diri keluar negeri atau menghilangkan bukti-bukti. Ini anehnya penegakan hukum di negeri kita lebih banyak "dibicarakan" ketimbang "dilaksanakan" dan direncanakan dengan baik dan efektif. Lebih aneh lagi sesudah diumumkan di media, yang diperiksa adalah "saksi" dan bukan "tersangka". Lho masa yang di duga pelaku kok "saksi" dan bukan "tersangka" padahal Kejaksaan Agung sudah menyatakan ada bukti yang kuat. Apakah ini yang disebut sebagai "extra-ordinary treatment" terhadap "extra ordinary crime", padahal orang awam saja (man in the street) tahu bahwa untuk menghadapi kejahatan yang canggih perlu dihadapi secara canggih pula dengan teknologi dan metode penyidikan ultra modern.

Sungguh naas nasib rakyat Indonesia, sudah raib uang triliunan rupiah gara-gara menomboki pinjaman bank yang amblas gara-gara krisis moneter, sekarang harus melongo menghadapi kenyataan para pelaku pelanggaran BMPK itu bebas. Kejaksaan Agung telah mengeluarkan pernyataan bahwa selisih nilai barang yang dijadikan pengganti bayar hutang (jaminan) dengan nilai hutang yang sebenarnya tidak merugikan negara. Padahal secara logika saja, kalau A pedagang pinjam uang dari Bank B, kalau jaminannya tidak cukup ketika dijual karena A tidak mampu bayar hutang dan bunga pada waktunya, tentu A harus menomboki (membayar) sisa hutangnya. Ini jelas diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata.

Alasan bahwa selisih jumlah hutang dan pembayaran riil hutang tidak merugikan negara karena diatur MSAA adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian (Ps. 1320 Jo. Ps. 1338 KUHPerdata) dan oleh karena itu MSAA harus dibatalkan oleh pengadilan.

Dihapus

Sejak pelanggaran BMPK para obligor sudah melakukan tindak pidana antara lain dengan memberi pinjaman (bank) kepada kelompok usahanya sendiri. Jadi dimana letak logika tidak ada tindak pidana dan bagaimana mungkin suatu tindak pidana dihapus dengan suatu perjanjian perdata seperti dalam MSAA. Pelanggaran BMPK inilah yang menurut undang-undang Perbankan, khususnya yang diatur dalam Pasal 49 ayat 2 sebagai suatu tindak pidana dan akan hapus kalau dalam waktu 12 (dua belas) tahun bilamana tidak dituntut sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 1 KUHPidana. Dengan penangkapan seorang Jaksa yang bertugas menangani perkara-perkara BLBI baru-baru ini karena menerima suap US$ 660.000 sudah jelas ada "permainan" dalam tim pemeriksa perkara BLBI. Dengan demikian pernyataan tidak ada bukti dan membebaskan obligor BLBI harus ditinjau kembali karena perolehan SKL pun di waktu yang lalu diduga ada indikasi suap.

Mungkin pemberantasan korupsi di Indonesia baru bisa efektif ketika pemerintahannya tidak lagi mempunyai kaitan dengan Orde Baru. Terlalu banyak unsur politis yang masuk ke dalam upaya penegakan hukum telah menyebabkan upaya pemberantasan korupsi macet.

Penulis adalah Ketua Umum YPHI (Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia) dan Dosen Tetap Fakultas Hukum UPH


Last modified: 4/3/08