[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak melokalisasi dugaan kasus dugaan suap jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hanya pada Ketua Tim Jaksa Kasus BLBI, Urip Tri Gunawan. KPK harus berinisiatif memanggil dan memeriksa Sjamsul Nursalim, sebagai pihak yang diduga kuat menyuap Urip melalui Arthalita Suryani.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Denny Indrayana, Selasa (4/3). Selain memeriksa Sjamsul, KPK juga harus berani memeriksa 35 jaksa penyelidik kasus BLBI lainnya, bahkan hingga ke pucuk pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sjamsul Nursalim adalah obligor penerima dana BLBI yang mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pekan Jumat (29/2) lalu, Kejagung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul dan Anthony Salim (Bank Central Asia), dengan alasan tidak ditemukan unsur merugikan negara.
Denny menilai, terbongkarnya kasus dugaan suap terhadap Urip, menegaskan bahwa Kejagung masih belum berubah. Lembaga yang kini dipimpin Hendarman Supandji itu, masih dipenuhi jaksa-jaksa yang bisa disuap, bahkan proaktif meminta uang kepada pihak yang berperkara. "Jadi benar kata seorang anggota DPR dulu, bahwa Kejaksaan itu adalah 'kampung maling'," ujar Denny.
Terkait kasus Urip, pada Senin (3/3) malam hingga Selasa dini hari, KPK menggeledah ruang kerja Urip, di lantai 3 Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejagung. Penyelidik KPK menyita dua kardus, sebuah tas berwarna cokelat, dan satu map, yang berisi dokumen-dokumen. Ketika ditanya apakah dokumen-dokumen itu terkait kasus dugaan suap jaksa Urip, seorang penyelidik KPK mengiyakan seraya mengangguk.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa pagi mengakui, KPK menemukan bukti penting saat penggeledahan di ruang kerja Urip. Namun dia tidak mau mengungkapkan bukti penting dimaksud. "Pokoknya, kita temukan barang bukti penting. Kita tidak bisa menjelaskan ke publik demi lancarnya pengusutan kasus ini," ujar Johan.
Sementara itu, Urip Tri Gunawan yang tertangkap petugas KPK, Minggu (2/3) lalu, saat ini ditahan di rumah tahanan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak Senin malam. Pertimbangan pemindahannya, karena tempat penahanan yang ada di Jakarta penuh. Namun, menurut keterangan sumber, alasan pemindahan itu untuk kepentingan pengamanan, karena yang bersangkutan merupakan pelaku penting dalam kasus suap miliaran rupiah. [E-8/G-5]