
Ribuan warga Kecamatan Merapi Barat dan Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (3/3), mendatangi Pengadilan Negeri Lahat. Mereka berunjuk rasa menuntut PT Tambang Batubara Bukit Asam mencabut tuntutan terhadap Bupati Lahat. SP/Bangun Lubis
[LAHAT] Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Haran Tarigan, yang juga merupakan Ketua Majelis dalam perkara perdata No 04/Pdt.G/2008/PN.LT, Senin (3/3), telah menunjuk Mashuri Efendi sebagai hakim mediator yang akan melaksanakan tugas mediasi upaya perdamaian dalam kasus gugatan perdata yang diajukan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PT BA) terhadap Bupati Lahat dan tergugat lain.
Penunjukan Mashuri menandai dimulainya proses mediasi yang akan berlangsung sekitar 22 hari kerja ke depan. Sesuai dengan ketentuan, sebelum dilanjutkannya proses pemeriksaan perkara gugatan perdata ini, para pihak yang bersengketa terlebih dahulu wajib menempuh proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator.
Mashuri sebagai hakim mediator diharapkan dapat membuka jalan bagi proses penyelesaian sengketa secara damai di pengadilan melalui perundingan antara pihak yang berperkara, yaitu antara PT BA dengan Bupati Lahat dan tergugat lain, masing-masing Kepala Dinas Pertambangan & Energi Kabupaten Lahat, Kepala Dinas Pertambangan & Pengembangan Energi Provinsi Sumatera Selatan cq Gubernur Sumsel serta lima perusahaan yang mendapat izin Kuasa Pertambangan (KP) batu bara dari Bupati Lahat
Keberatan
Dalam persidangan tersebut, tergugat 8 dari PT Bumi Merapi Energi melalui Kuasa Hukumnya H Dindin Suudin SH menyampaikan keberatannya bahkan menolak terhadap adanya proses mediasi bilamana pihak penggugat tidak mencabut gugatannya.
Namun, tergugat lain masih membuka pintu perdamaian bagi PT BA sepanjang usulan perdamaian yang ditawarkan bukan merupakan materi yang digugat. Dalam sidang tersebut, hadir salah seorang Kuasa Hukum PT BA, Peri Cornelius.
Firmansyah Zaidan, yang menjadi Kuasa Hukum tergugat 4, 5, dan 7 menegaskan, bahwa pihaknya akan melihat dulu seperti apa paket perdamaian yang diusulkan PT BA.
"Kalau memang menguntungkan klien kami secara bisnis, tentu akan dipertimbangkan. Kalau PT BA bersikap seakan-akan masih menjadi pemilik KP di wilayah pertambangan tersebut, tentu saja hal yang demikian tidak akan pernah ada titik temunya," katanya.
Ribuan warga yang berunjuk rasa sejak Senin pagi justru mengambil sikap tegas dan keras dengan menyerukan agar PT BA mencabut tuntutan di PN Lahat dan meminta PT BA segera hengkang dari wilayah penambangan di Kabupaten Lahat.
Dari isi spanduk-spanduk yang digelar dan yel-yel yang diteriakkan oleh ribuan orang pengunjuk rasa yang dipimpin Koordinator Lapangan Sony Hudson itu, mereka sangat kecewa dengan PT BA yang telah menguasai wilayah pertambangan selama belasan tahun, namun tidak mampu merealisasikan pemanfaatan sumber daya batu bara bagi kesejahteraan masyarakat.
Tokoh Masyarakat Merapi, H Hilal Arsyid mengatakan, telah belasan tahun PT BA menguasai KP di sini, namun belum siap melaksanakan eksploitasi. [133]