SUARA PEMBARUAN DAILY

Irawady Nilai Dakwaan JPU Salah

[JAKARTA] Anggota nonaktif Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya melakukan tindak pidana korupsi terkait menerima uang dari pengusaha, Freddy Santoso, tidak benar.

Irawady mengatakan kalau ia menjalankan kewajiban sesuai surat perintah tugas yang diterimanya dari Ketua KY, Busyro Muqoddas. Surat tugas dari ketua KY itu berisi tentang pengawasan dan penertiban internal, khususnya di lingkungan Sekretariat KY, dimana Irawady ditunjuk sebagai koordinator tim.

Hal itu dikatakan Irawady dalam pledoi yang dibacanya dalam sidang yang dipimpin hakim Masyurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/3).

Irawady tertangkap tangan oleh KPK di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III No 138 Jakarta Selatan, pada 26 September 2007. Dari tangannya KPK menyita uang sebesar Rp 600 juta dan US$ 30.000 dari Freddy Santoso, pemilik tanah di Jalan Kramat, Jakarta Pusat. Dalam rapat plenonya, KY memutuskan membeli tanah tersebut.

Pada persidangan Jumat (22/2), JPU menuntut Irawady enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut JPU, Irawady terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagai diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Irawady melanjutkan surat tugas tersebut diterbitkan berdasarkan rapat pleno KY pada 31 Juli 2007, yang memutuskan perlu membentuk tim investigasi internal. "Keputusan itu berlatar belakang banyak indikasi dan kejanggalan yang terjadi di dalam tubuh KY, khususnya di lingkungan Sekjen KY," kata dia.

Dituturkan, dakwaan JPU yang menyatakan Irawady tidak mempunyai kapasitas dan wewenang untuk bertindak sebagai agen provokator, sangat keliru. Irawady mengatakan ia memang tidak mempunyai kapasitas dan wewenang untuk melakukan tindakan untuk hukum (projustisia). "Yang saya lakukan adalah sebatas mengungkap, membuktikan, dan melaporkan ke Ketua KY, Busyro Muqoddas sebagai pemberi tugas," katanya.

Oleh karena itu, dia berpendapat sangat keliru jika menempatkan dirinya pada perkara tersebut, yakni dalam posisi sebagai Koordinator Bidang Keluhuran, Martabat, dan Perilaku Hakim KY.

Irawady juga mengatakan ia merasa ada konspirasi di KY untuk menjatuhkan dirinya. Menurutnya, sikap tegas yang sering dikedepankan untuk membersihkan lingkungan KY membuat pihak-pihak tertentu merasa gerah.

Dugaannya itu didasari pada beberapa hal. Pertama, tidak lama setelah penangkapan pimpinan KY menyatakan kepada publik, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Irawady, yang nota bene adalah Komisioner KY. [E-8]


Last modified: 4/3/08