[JAKARTA] Dewan Pers siap menjadi penengah dalam sengketa antara Asian Agri Group (AAG) dan majalah Tempo. Dewan Pers berharap mediasi itu bisa berjalan dengan baik dan menguntungkan kedua pihak sehingga sengketa itu tidak perlu dilanjutkan ke meja hijau.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal ketika dihubungi SP di Jakarta, Senin (3/3). Dia diminta pendapat soal permintaan AAG agar Dewan Pers mau menjadi mediasi dalam konflik perusahaan di bidang agribisnis itu dengan Tempo.
Konflik tersebut berawal dari tulisan di majalah Tempo menyangkut kasus dugaan manipulasi pajak oleh AAG. Kasus itu telah memunculkan persoalan hukum dan etika jurnalistik.
Dia berharap kedua pihak mau saling terbuka menyampaikan tuntutan masing-masing dan mau berbicara demi penyelesaian kasus itu di luar hukum. "Kalau nanti ada take and give, itu biasa," ujarnya.
Sebelumnya, AAG berharap Dewan Pers bersedia menjadi mediator dengan majalah Tempo. Dalam mediasi itu, AAG berharap Dewan Pers mau mendengarkan argumentasi dari masing-masing pihak.
"Kami meminta agar siapa pun yang bersengketa dengan pers menggunakan UU Pers dan saluran yang diamanatkan UU tersebut. Sesungguhnya, kami ingin menempatkan Dewan Pers sebagai sentral mediasi dalam setiap sengketa pers," ujar kuasa hukum AAG Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Sugeng menegaskan langkah hukum yang dilakukan AAG, berupa tuntutan perdata ke pengadilan, bukan untuk membelenggu kebebasan pers. Langkah itu dilakukan untuk mengingatkan media massa sebesar majalah Tempo kalau mereka pun bisa melakukan kesalahan dan diharapkan mau menerima kritikan untuk perbaikan di masa depan.
Menurut Sugeng, AAG juga menginginkan agar anggota Dewan Pers yang juga pimpinan di Tempo, Bambang Harimukti mau menjadi anggota mediasi itu. AAG yakin kalau Bambang akan menjalankan fungsinya sebagai anggota Dewan Pers secara objektif dalam menengahi persoalan itu.
Dikatakan, AAG sangat ingin tercapai kesepakatan hak jawab secara utuh dengan pelampiran data secara utuh. AAG ingin agar Tempo juga memuat data materiil, berupa angka dan waktu, versi perusahaan itu. Pasalnya, pemberitaan Tempo juga memuat hal yang sama, yang memojokkan AAG.
Pemberitaan-pemberitaan Tempo sejak Januari hingga Juli 2007, ujar Sugeng, secara terus menerus menyerang reputasi AAG tanpa disertai bukti yang benar. Bahkan disinyalir, pemberitaan tersebut didukung oleh kompetitor AAG, sebagaimana disebut-sebut dalam pemberitaan di sejumlah media massa beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Tempo, Darwin Aritonang dari LBH Pers pernah mengatakan kalau kliennya telah memenuhi permintaan hak jawab secara utuh seperti yang diminta AAG. [O-1]