[JAKARTA] Pemerintah dan DPR diminta untuk menuntaskan pembuatan Undang-undang (UU) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2008. Hal itu sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
"Ingat, MK memberi batas waktu sampai dengan 2008 untuk menyelesaikan UU tersebut. Kalau belum selesai, Pengadilan Tipikor dihapus," kata Kepala Divisi Penegakkan Hukum dan Advokasi LBH Jakarta, Hermawanto kepada SP di Jakarta, Senin (3/3).
Dalam putusannya pada pertengahan 2006, MK menyatakan bahwa tidak benar pengaturan mengenai Pengadilan Tipikor dimasukkan dalam UU 30/2002 tentang KPK. Untuk itu, MK menugaskan DPR dan pemerintah untuk membuat UU Pengadilan Tipikor secara tersendiri dan harus selesai dalam batas waktu tiga tahun sejak putusan itu dibacakan.
Kalau dalam batas waktu itu belum juga selesai, maka pengadilan Tipikor dihapus, dan semua perkara korupsi yang berasal dari KPK disidangkan di pengadilan umum.
Hermawanto mengatakan pembentukan UU Pengadilan Tipikor merupakan amanat konstitusi. Pembentukan itu juga amanat UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pengadilan Tipikor dibentuk karena pengadilan umum tidak becus menangani kasus korupsi. Hakim-hakimnya mudah disuap," kata dia.
Ditegaskan, percuma KPK ada kalau Pengadilan Tipikor tidak ada. "Jika hasil penyelidikan dan penyidikan KPK dibawa pengadilan umum, sebagai besar koruptor akan bebas," kata dia.
Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan selesai atau tidak UU Pengadilan Tipikor bergantung kepada pemerintah. "Saya dengar draf RUU Pengadilan Tipikor masih dibahas di Departemen Hukum dan HAM. Kalau pemerintah cepat bawa ke DPR, cepat juga selesainya," kata dia.
Namun, Trimedya mengatakan tidak setuju dengan keberadaan pengadilan Tipikor. Pasalnya, kata dia, posisi pengadilan itu belum jelas. "Apa pengadilan tersebut berada di bawah MA? Kalau di bawah MA, mengapa komposisi hakim cuma dua hakim karier, sementara hakim ad hoc ada tiga orang," kata dia.
Alasan lain adalah anggaran yang minim untuk MA, yang cuma sekitar Rp 6 triliun setahun. "Menurut saya, idealnya adalah sepuluh persen dari APBN," kata dia.
Keluarkan Perppu
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Denny Indrayana meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pengadilan Tipikor. Hal itu harus dilakukan untuk mengantisipasi DPR dan pemerintah tidak menuntaskan pembuatan UU Pengadilan Tipikor sampai batas waktu yang diberikan MK.
"Presiden harus menyadari bahwa ada sebuah skenario besar di DPR agar UU Pengadilan Tipikor tidak terbentuk agar KPK menjadi lemah. Presiden harus memisahkan diri dari skenario besar itu," kata Denny.
Ia menegaskan keberadaan KPK sejak awal mengusik banyak pihak, terutama para koruptor. Oleh karena itu, mereka melakukan sejumlah gerakan, seperti melakukan uji materiil UU 30/2002 tentang KPK, sehingga MK memutuskan pengaturan pengadilan tipikor tidak benar dimasukkan dalam UU KPK.
Sejumlah anggota DPR dan pakar ilmu hukum yang prokoruptor juga mengeluarkan pendapat bahwa korupsi bukan kejahatan luar biasa. Upaya lain adalah DPR memilih pimpinan KPK yang sangat tidak kredibel dan tidak berintegritas.
"Banyak orang tahu, keberadaan salah satu pimpinan KPK sekarang ini untuk melemahkan KPK," kata Denny. Upaya terakhir adalah berusaha menggagalkan pembuatan UU Pengadilan Tipikor, dengan berbagai cara.
Denny meminta Presiden untuk menyadari semua skenario itu. "Presiden harus konsisten dengan pernyataannya bahwa ia akan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," kata Denny.
Senada dengan itu, pakar Ilmu Hukum Pidana dan Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan sejak awal para koruptor ingin KPK dan pengadilan Tipikor ditiadakan. Menurut dia, advokat hitam merasa gerah dengan keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor. Mereka sudah tidak bisa menyogok hakim dan jaksa.
Yenti sependapat dengan Denny agar Presiden Yudhoyono mengeluarkan Perppu Pengadilan Tipikor sampai batas waktu yang diberikan MK kepada DPR dan pemerintah, karena UU Pengadilan Tipikor tidak kunjung selesai. [E-8]