SUARA PEMBARUAN DAILY

Drama Paripurna RUU Pemilu

Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD (RUU Pemilu) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, Senin (3/3). Pengesahan RUU yang sudah molor sejak Kamis itu pun ternyata tak berjalan mulus.

Alot. Kata itu mungkin yang paling tepat. Namun ternyata bukan hanya alot, karena pengesahan kemarin diwarnai intervensi Presiden Yudhoyono, justru ketika Mendagri Mardiyanto menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Intervensi itu terlihat sangat mencolok karena dilakukan setelah voting berlangsung dan pemerintah boleh disebut kalah. Memang tidak ada kalah-menang. Hanya saja keinginan pemerintah dan Presiden Yudhoyono berikut fraksinya, Fraksi Partai Demokrat, tidak terwujud dalam voting atas sisa suara.

Namun, tudingan intervensi langsung dibantah Mensesneg Hatta Rajasa. "Apabila terjadi perubahan yang fundamental, kami harus konsultasi dengan Presiden," katanya. Menjelaskan pidato Mendagri yang terhenti sampai dua kali, menurut Hatta karena pimpinan sidang, Agung Laksono, tidak menawarkan kesempatan konsultasi pada pemerintah. Hal itu, katanya, adalah soal biasa dan tidak perlu dipermasalahkan.

"Maka kami meminta langsung ke pimpinan dan naik ke atas untuk konsultasi, itu biasa saja sesuai mekanisme yang berjalan," kata Hatta yang menjamin tidak ada intervensi dari Presiden yang disebutnya sebagai negarawan.

Hatta juga meminta tidak perlu ada spekulasi terjadi perpecahan antara Partai Golkar dan Partai Demokrat atau perpecahan Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Ini kan hanya proses pengambilan keputusan, bisa saja begini, jangan terlalu jauh melihatnya. Ini pure masalahnya sesuai fraksi masing-masing," kata Hatta.

Dua Opsi

Rapat paripurna yang digelar sejak pukul 09.00 WIB, sebenarnya tinggal memilih dua opsi atas materi sisa suara. Opsi A, 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) di daerah pemilihan sisa suara dikumpulkan ke provinsi. Opsi ini didukung Fraksi Partai Golkar (106 suara), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (106), Fraksi Kebangkitan Bangsa (49), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (41), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (13), dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (6 suara), dengan 320 suara. Sedangkan opsi B, 30 persen BPP di daerah pemilihan sisa suara dikumpulkan ke provinsi, didukung Fraksi Partai Demokrat (59), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (43), Fraksi Partai Amanat Nasional (51), Fraksi Partai Bintang Reformasi (5), Fraksi Partai Damai Sejahtera (9 suara, 2 abstain).

Voting hanya atas satu materi itu sebenarnya bagi DPR adalah kemajuan, mengingat pada Kamis pekan lalu, ada dua materi yang harus divoting. Materi pertama adalah soal penentuan calon terpilih, apakah dikembalikan pada nomor urut atau suara terbanyak jika ada lebih dari satu caleg yang memperoleh suara di atas 30 persen dari BPP. Namun fraksi-fraksi sepakat memilih kembali ke nomor urut.

Sedangkan atas materi kedua, yakni soal sisa suara, ternyata masih sangat alot. Dalam rapat paripurna memang disepakati menghilangkan opsi sisa suara digabung ke provinsi. Namun kesepakatan itu bukan berarti tak ada voting, karena opsi sisa suara dibagi habis di masing-masing daerah pemilihan (dapil) memunculkan dua opsi, yakni sisa suara di bawah 50 persen BPP tetap digabung ke provinsi (opsi A) dan sisa suara di bawah 30 persen BPP tetap digabung ke provinsi (opsi B).

Konsultasi pimpinan fraksi dengan pimpinan DPR ternyata berjalan alot. Skorsing rapat paripurna yang disepakati 10 menit molor hingga lebih dari satu jam, sebelum akhirnya divoting juga. Voting atas materi sisa suara akhirnya dimenangi Fraksi Partai Golkar dan pendukungnya. Sebelum memberikan persetujuan atas RUU itu, Mendagri terpaksa dua kali turun podium untuk berkonsultasi dengan Mensesneg dan Menkumham, bahkan ketiganya harus berkonsultasi langsung dengan Presiden Yudhoyono di Departemen Koperasi dan UKM.

Terkait hal itu, Ketua DPR Agung Laksono mengaku baru pertama kali melihat pemerintah membuat pengesahan suatu RUU tertunda. Mestinya, kata anggota DPR lain yang meminta namanya tidak disebut, menteri berkonsultasi dengan Presiden, sebelum pendapat akhir pemerintah disampaikan. "Sangat tidak elegan dan terasa kurang ada koordinasi dan soliditas," katanya.

Walau drama paripurna RUU Pemilu berakhir happy ending, kenegarawanan Presiden Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla, para menteri, pimpinan dan anggota DPR, tetap saja diuji, kemarin. Hasilnya, mereka lulus dengan nilai pas-pasan. [Y-3/L-10/A-21]


Last modified: 4/3/08