[JAKARTA] Sekretaris Bank Indonesia (BI) Mieke Hendriyete Bambang, Selasa (4/3), kembali memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Dia dipanggil untuk didengar keterangannya sehubungan dengan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polres Jakarta Pusat yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemindahan dokumen Bank Indonesia (BI), terkait kasus aliran dana bank sentral itu ke anggota DPR.
Mieke yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 231 KUHP tentang mencoba, menyimpan, memindahkan, atau menghilangkan barang bukti, dan Pasal 21 UU Korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pemeriksaan Mieke sampai saat ini terus berlangsung. Petugas telah memiliki sejumlah bukti terkait tuduhan pemindahan barang bukti berupa dokumen BI yang telah disegel KPK, sehingga penyidik harus mengamankan kembali barang bukti sekaligus memeriksa secara intensif sekretaris BI itu," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi, (Kasat Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirsersekrimsus) Polda Metro Jaya AKB Aris Munandar kepada SP, Selasa.
Menurut Aris, langkah Polda memeriksa Mieke setelah melengkapi bukti yang diperoleh petugas di lapangan. Mieke diperiksa Polda Metro Jaya mulai pukul 11.00-18.30 WIB dengan menjawab 21 pertanyaan.
Tersangka dalam proses pemeriksaan di Polda didampingi pengacaranya, Amir Syamsuddin. Ketika dikonfirmasi, Amir mengatakan tuduhan penyidik KPK yang kemudian ditindaklanjuti Polda Metro Jaya terhadap kliennya hanya karena salah paham.
Fakta di lapangan sebagaimana diakui klien kami, bahwa dokumen dalam koper yang dipersoalkan penyidik KPK adalah memang dokumen yang disimpan Mieke atas permintaan penyidik KPK.
Dokumen tersebut awalnya dipindahkan Mieke dari sebuah laci untuk dirapikan dan dimasukan ke dalam file-file kantor. "Jika klien saya berniat menghilangkan barang bukti, itu tidak benar. Bahkan, Mieke telah menjelaskan kepada KPK bahwa dokumen-dokumen penting yang dipindahkan, tidak selembar pun mengalami kerusakan atau diseludupkan apalagi hilang," kata Amir
Dijelaskan, sebagai sekretaris wajar kliennya merapikan sampai mendokumentasikan dokumen dan tidak ada niat lain untuk menghilangkan atau menyembunyikan, seperti yang dituduh penyidik KPK.
"Itu tugas dia sehari-hari sebagai sekretaris. Tidak ada unsur kesengajaan untuk merugikan termasuk tuduhan niat jahat atau maksud tertentu untuk menghambat penyidikan. Adanya kemungkinan kesengajaan karena Mieke tidak paham dengan uang-uang kertas yang ada di ruangan Gubernur BI telah disegel, atau seharusnya tidak boleh diterobos atau dipindahkan. Yang pasti, Mieke cuma merapikan kertas yang berserakan tersebut," kata Amir. [G-5]