[TANGERANG] Kejaksaan Negeri Tangerang hingga Selasa (4/3) pagi masih mengembangkan kasus korupsi penyalahgunaan distribusi beras untuk warga miskin (raskin) dengan membidik sejumlah pejabat lain selain Camat Sukadiri, Kabupaten Tangerang Lizia Sobandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, Senin (4/2). "Dalam satu dua hari ini akan ada tersangka baru," ujar sumber SP di lingkungan Kejari Tangerang, Selasa (4/3).
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap Camat Sukadiri ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (SPP) nomor Print-01/0.611/Fd.1 /03/2008 atas Lizia Sobandi. "Ya kami sudah tetapkan LS sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Agus Sutoto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Rakhmat Harianto kepada wartawan, Senin (3/3).
Menurut Agus, LS menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan distribusi raskin ketika menjabat sebagai penanggung jawab penyaluran distribusi raskin di Kecamatan Sukadiri. Tersangka tidak mendistribusikan raskin di Kecamatan Sukadiri sejak Agustus 2007 hingga Desember 2007.
"Raskin dijual oleh tersangka ke pihak lain untuk memperkaya diri sendiri," jelas Agus. [132]