SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemerintah dan Newmont Saling Gugat

[JAKARTA] Manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan para pemegang saham asingnya, Senin, membawa masalah sengketa divestasi saham PT NNT ke arbitrase internasional menyusul keputusan pemerintah Indonesia mengajukan gugatan serupa dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Tindakan (arbitrase) ini untuk memastikan bahwa seluruh hak pemegang saham terlindungi dan PT NNT tidak melanggar KK dan tidak ada dasar bagi pemerintah Indonesia menghentikan kontrak karya," kata Chief Financial Officer (Direktur Keuangan) Newmont Mining Corporation, Russell Ball dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/3).

Dikatakan, Newmont mengajukan sengketa divestasi itu ke arbitrase internasional sekitar 30 menit setelah menerima salinan surat pemberitahuan keputusan pemerintah RI menggugat Newmont di lembaga pengadilan internasional milik PBB itu.

"Kami menerima surat pengaduan pemerintah RI pada hari ini sekitar pukul 13.20 dan setengah jam kemudian kami juga melayangkan gugatan serupa ke arbitrase," katanya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengugat PT NNT ke Arbitrase Internasional karena dinilai gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang tersebut.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mewakili Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan ke arbitrase sebagai tindak lanjut peringatan yang telah berkali-kali disampaikan dan juga keputusan lalai (default).

"Semua ini merupakan ulah Newmont yang mengulur waktu hingga divestasi tertunda selama satu tahun," katanya.

Purnomo melanjutkan, "Sebagai negara yang berdaulat, Pemerintah RI perlu mengambil langkah aribitrase karena Newmont tidak pernah menunjukkan itikad baik bahkan sengaja mempermainkan pemerintah dan masyarakat Indonesia." [CNV/ANT/M-6]


Last modified: 4/3/08