SUARA PEMBARUAN DAILY

Calon Gubernur BI

Suara Tujuh Fraksi Pecah

[JAKARTA] Komisi XI DPR gagal memutuskan menerima atau menolak calon gubernur Bank Indonesia (BI) dalam rapat internal pertama yang berlangsung sekitar enam jam, Senin (3/3). Suara tujuh fraksi yang telah menyatakan sikap menolak dua calon, yakni Agus Martowardojo dan Raden Pardede, terpecah akibat munculnya opsi pelaksanaan dengar pendapat (public hearing) sebelum fit and proper test terhadap calon.

Setelah melalui voting, 23 anggota Komisi XI setuju dengan opsi dengar pendapat, 12 anggota menolak calon, dan tiga anggota meminta tambahan satu calon dari internal BI.

Ketua Komisi XI DPR, Awal Kusumah mengatakan, pihaknya akan melaksanakan dengar pendapat dalam pekan ini, dengan mengundang pakar, pengamat, dan akademisi, yang mengerti tentang tugas dan tanggung jawab Gubernur BI.

"Kami akan mengundang tokoh dari Perbanas, ekonom Universitas Indonesia, salah satu mantan Gubernur BI, dan pelaku pasar untuk memberikan referensi mengenai dua calon yang diajukan," kata Awal, dalam jumpa pers seusai rapat Komisi XI, di Gedung DPR RI, Senin malam.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Misbah Hidayat mengatakan, dengar pendapat harus dilakukan secepatnya karena keputusan Komisi XI mengenai calon Gubernur BI harus disampaikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR, paling lambat 6 Maret 2007.

"Jadi, dengar pendapat harus dilakukan paling lambat hari Rabu (5/3). Setelah itu, komisi rapat lagi untuk membuat keputusan apakah menolak atau menerima calon yang diajukan Presiden," ujar Misbah.

Wakil Ketua Komisi XI, Endin J Soefihara mengatakan, dengar pendapat hanya dimaksudkan agar DPR mendapat referensi atau pandangan lain dari masyarakat mengenai dua calon Gubernur BI. "Dengar pendapat tidak ada hubungannya dengan menolak atau menerima calon, karena masing-masing fraksi sudah punya sikap. Cuma, kita setuju dengar pendapat dulu supaya ada dasar untuk menolak atau menerima calon," ujar Endin.

Dia mengakui, dengar pendapat sebelum uji kelayakan dan kepatutan, merupakan hal yang baru bagi Komisi XI dalam pembahasan calon Gubernur BI. Namun hal itu, tidak berarti langkah dua calon Gubernur BI akan mulus. [J-9]


Last modified: 4/3/08