[JAKARTA] Kebijakan insentif- disinsentif tarif listrik terkait penghematan yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak jadi dilaksanakan awal Maret 2008, seperti diutarakan Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Sunggu Anwar Aritonang sebelumnya.
Demikian dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR , di Jakarta, Senin (3/3).
"Insentif-disinsentif ini kami ralat. PLN belum melaksanakannya. Tidak benar pemberitaan soal PLN telah memberlakukan program insentif - disinsentif Sabtu (1/3) lalu, kami koreksi," tutur Purnomo.
Hal itu dibenarkan Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Kepada SP dia mengungkapkan, program insentif- disinsentif belum diberlakukan. Jika ada pemberitaan yang menyebut program tersebut resmi diberlakukan, kemungkinan itu hanya bagian dari sosialisasi saja.
"Apa yang dikatakan Sunggu itu mungkin hanya bagian dari sosialisasi saja. Tidak benar jika program insentif-disinsentif telah diberlakukan. Bahkan, keputusan direksi yang mengatur insentif- disinsentif itu saja belum saya tanda tangani suratnya," ujar Eddie ditemui di sela-sela raker.
Menurut Eddie, program itu belum dapat diberlakukan lantaran persoalan teknis seperti perlunya sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga belum menentukan aturan perhitungan insentif-disinsentif tarif listrik.
Padahal sebelumnya, Sunggu mengatakan, insentif-disinsentif tarif listrik telah diberlakukan kepada rumah tangga dan bisnis mulai Sabtu (1/3). Pernyataan ini dikeluarkan Sunggu karena dia telah mendapat persetujuan Menteri ESDM. (Pembaruan, 1/3)
Namun, setelah didesak anggota Komisi VII DPR dalam raker yang berlangsung sekitar empat jam tersebut, Purnomo menjelaskan, programinsentif-disinsentif tarif listrik baru dapat dilaksanakan setelah pembahasan lebih lanjut dan penghitungan telah dilakukan.
Ketidakpastian soal kebijakan ini dinilai Alvin Lie, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, sebagai koordinasi "amburadul" yang terjadi di tubuh pemerintah. "Kalau Menteri dan Dirjennya saja tidak nyambung bagaimana mau membuat kebijakan?" ujar Alvin.
Ketidaksetujuan sejumlah anggota komisi VII DPR soal kebijakan itu disampaikan oleh Ketua Komisi VII Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, pihaknya belum menyetujui rencana pelaksanaan insentif-disinsentif tarif listrik.
"Kebijakan ini tidak dapat kami setujui karena belum ada pembahasan secara detil mengenai subsidi listrik," ujar Airlangga.
Walaupun kebijakan tarif baru ini merupakan kewenangan PLN, Airlangga mengatakan, perlu diatur dalam Peraturan Presiden untuk dapat menerapkannya. Oleh karena itu, lanjut Airlangga, pemerintah perlu mengeluarkan Perpres baru untuk mengganti Perpres sebelumnya mengenai tarif dasar listrik.
Pesan Moral
Sementara itu, Eddie menampik soal kebijakan insentif-disinsentif tarif listik yang disebut-sebut sebagai "akal-akalan" pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Dia menyebut, PLN mencoba memberi pesan moral kepada masyarakat untuk berperilaku hemat listrik.
"Ini tidak ada kaitannya jika PLN ingin meningkatkan pendapatan. Ada aturan yang harus dipenuhi, regulasi dan lain-lain sebelum kebijakan ini efektif diberlakukan, karena PLN tidak bergerak sendiri, regulatornya kan ESDM," tutur Eddie.
PLN juga menyanggah pernyataan soal keterbatasan perusahaannya dalam menyediakan listrik bagi masyarakat. Menurut Eddie, mungkin saja jika listrik mau dikonsumsi sebanyak mungkin tetapi bagaimana persediaannya pada generasi mendatang.
Di sisi lain, Eddie membenarkan kabar soal keterbatasan penyediaan batu bara yang dialami PLN, sehingga perusahaannya akan menyetok persediaan batu bara selama satu bulan. Menurut dia, hal tersebut diberlakukan PLN guna menghindari hal yang mungkin menghambat PLN memproduksi listrik dari tenaga pembangkit, cuaca buruk dan tipisnya persediaan batu bara.
Eddie juga menolak pernyataan, PLN bayar terlalu murah untuk konsumsi batu bara yang digunakannya, sehingga produsen batu bara lebih memilih mengekspor ketimbang menyuplai kebutuhan PLN.
"Soal itu tanyakan pada pemerintah dong! Mereka yang menyediakannya untuk PLN," kata Eddie singkat.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Mineral Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Felix Sembiring, terkait soal persediaan batu bara, pasokannya di pembangkit listrik semakin tipis dan negara perlu menyubsidi segera.
"Tidak ada masalah dengan produsen batu bara di dalam negeri, masalahnya stok batu bara ini semakin tipis, dan PLN butuh secepat mungkin disubsidi," tutur Simon. [CNV/M-6]