SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA I

Jaksa Bukan Saudagar

Kita mafhum jika seorang saudagar dalam menjalani profesinya sebagai pedagang pasti punya naluri untuk selalu untung. Filosofi dalam berdagang adalah meraup laba dan tidak boleh merugi. Mencari celah dalam memperoleh keuntungan merupakan pengetahuan dasar bagi seorang saudagar. Itu sebabnya, kehebatan seorang saudagar sangat dipengaruhi kemampuan bernegosiasi. Tawar-menawar dalam mencari untung merupakan hal lumrah dalam dunia dagang. Saudagar yang tidak piawai dalam bernegosiasi pasti berujung pada kebangkrutan.

Tetapi, dalam dunia penegakan hukum, apalagi dalam kasus-kasus hukum pidana, misalnya korupsi, para penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim tidak dibenarkan bernegosiasi untuk keuntungan pribadi. Dalam tata hukum, rezim hukum pidana sangat kaku (rigid). Sebab, hukum pidana sudah merumuskan perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai kejahatan (kriminalisasi). Intinya, jika seseorang dijerat kasus pidana, maka yang perlu dilakukan polisi, jaksa maupun hakim sebagai pejabat publik yang punya kewenangan menyelidik, menyidik dan memeriksa haruslah mencari kebenaran atas kejahatan yang dilakukan agar orang banyak tidak dirugikan.

Naluri penegak hukum sangat berbeda dengan naluri saudagar. Sebab, jika naluri penegak hukum sama dengan naluri saudagar, maka dunia hukum akan runyam. Hukum mengalami kebangkrutan karena tak lagi dipercaya masyarakat. Dunia penegakan hukum di negeri ini memang sudah sering mendapat kecaman pedas lantaran ulah penegak hukum. Rasa keadilan masyarakat sering terabaikan, lantaran tak sedikit oknum penegak hukum "berganti baju" menjadi saudagar. Tawar-menawar untuk keuntungan pribadi lebih menonjol ketimbang mencari kebenaran bagi kepentingan masyarakat.

Kini kita disuguhi peristiwa memalukan akibat ulah penegak hukum yang bergaya saudagar. Kita prihatin dengan kasus tertangkap tangannya jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima uang berkaitan dengan profesinya sebagai jaksa. Rasa keadilan masyarakat kembali terkoyak-koyak. Wajah penegakan hukum di negeri ini kembali tercoreng. Jaksa Urip Tri Gunawan yang sebelumnya juga sebagai ketua tim jaksa penyelidik dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tertangkap tangan menerima uang Rp 6,1 miliar dalam bentuk lembaran dolar Amerika Serikat. Urip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu 2 Maret 2008 di kediaman Sjamsul Nursalim Jl Hang Lekir RT 06/08, Kavling WG, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran, Jakarta.

Meskipun Urip berdalih, uang yang diterimanya berkaitan dengan bisnis permata yang dijalaninya, tapi kita patut bertanya, betulkah? Sebab, baru dalam bilangan hari, tepatnya Jumat 29 Februari 2008, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya mengumumkan kasus BLBI I dan II yang terkait dengan obligor Anthony Salim dan Syamsul Nursalim ditutup. Hal itu dilakukan lantaran hasil penyelidikan yang dilakukan oleh 35 jaksa, diketuai Urip Tri Gunawan tidak menemukan unsur-unsur penyelewengan.

Kini, Urip masih diperiksa KPK yang patut kita berikan apresiasi karena sukses mencokok Urip. Kita tentu berharap kasus ini menjadi jelas dan tidak berhenti dalam taraf duga-menduga. Jika terbukti Urip berlaku seperti saudagar dalam penanganan kasus BLBI itu, maka Kejaksaan Agung harus membuka kembali kasusnya serta mengkaji ulang hasil penyelidikan para jaksa. Perlu kita ingatkan, meskipun KPK tidak punya kewenangan mengambil alih kasus BLBI karena terbentur asas tidak berlaku surut, namun KPK bisa menggunakan fungsi koordinasi dan supervisinya dalam mengawasi kinerja kejaksaan.


Last modified: 4/3/08