Kesimpulan kami murni untuk penegakan hukum. Kami siap dibenci oleh mereka-mereka yang tidak puas. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman)
[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima kecaman masyarakat yang tidak puas dengan kesimpulan bahwa pada kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor Anthony Salim (BCA) dan Sjamsul Nursalim (BDNI), tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Berdasarkan itu Kejagung menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi BLBI dengan dua obligor tersebut.
"Kesimpulan kami murni untuk penegakan hukum. Kami siap dibenci oleh mereka-mereka yang tidak puas," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman kepada SP sesuai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/2).
Kemas menjelaskan, pihaknya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi BLBI dengan obligor Anthony Salim (BCA) dan Sjamsul Nursalim (BDNI), karena memang Kejagung tidak menemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Tim Kejagung, tuturnya, telah melakukan penyelidikan selama tujuh bulan terhadap kedua obligor. Berdasarkan penyelidikan tersebut, tim Kejagung menyimpulkan, utang BLBI Anthony Salim sebesar Rp 29 triliun, sudah lunas dengan cara penyerahan 92,8 persen saham Bank Central Asia (BCA) kepada pemerintah. Sedangkan utang perusahaan afiliasi BCA sebesar Rp 52,7 triliun belum lunas.
Utang itu dibayar dengan cara menyerahkan saham 108 perusahaan Anthony kepada pemerintah, dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Jumlahnya dinilai klop dengan utangnya," jelas Kemas.
Namun belakangan, nilai aset perusahaan itu turun menjadi Rp 19 triliun. Akhirnya Anthony Salim mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL).
Sedangkan obligor Sjamsul Nursalim berutang Rp 47 triliun. Utang itu dibayar dengan menyerahkan aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Rp 18,85 triliun. Sisanya dibayar tunai Rp 1 triliun dan penyerahan aset Dipasena, Gajah Tunggal Tire dan Gajah Tunggal Petroseal.
Selanjutnya, Sjamsul Nursalim mendapat Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau surat penyelesaian utang. Namun, saat pemerintah akan menjual aset tersebut, nilainya turun menjadi Rp 3,4 triliun.
Dalam MSAA diatur bahwa terjadinya kerugian maupun keuntungan dari penjualan aset merupakan risiko yang harus ditanggung pemerintah.
Perihal penurunan nilai aset kedua obligor tersebut, menurut dia, perlu dihitung secara ekonomis. Karena itu, kejaksaan akan menyerahkan hasil penyelidikan BLBI ini kepada Menteri Keuangan.
Saat ini, lanjutnya, Kejagung sedang menyelidiki empat obligor yang tidak kooperatif. Empat obligor yang belum kooperatif itu adalah Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji), Kaharudin Ongko (Bank Arya Panduartha), Kwan Benny Ahadi (Bank Orient), serta Andri Tedjadharma, Prasetya Utomo dan Paul Banuara Silalahi (Bank Centris).
Prematur
Kesimpulan Kejagung atas kasus Anthony Salim (BCA) dan Sjamsul Nursalim (BDNI) itu, dinilai Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center, Uli Parulian Sihombing, terlalu prematur. "Yang menyimpulkan seperti itu seharusnya pengadilan, bukan kejaksaan. Kejaksaan seharusnya melimpahkan kasus itu ke pengadilan," katanya, Sabtu (1/3) pagi.
Uli mengatakan, adanya MSAA tidak mempengaruhi tindak pidana yang mereka lakukan. "MSAA adalah keputusan politik," katanya.
Menurut Uli, dari kesimpulan kasus BLBI itu, dapat dikatakan, pemerintah kita sekarang ini memang tidak serius memberantas korupsi. Akibatnya, negara ini akan tetap terpuruk. [E-8]