
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjrijah, di Jakarta, Jumat (29/2). Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus aliran dana BI ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, pemeriksaan Siti Fadjrijah terkait kapasitasnya sebagai direktur pada Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan BI. "Soal isi pemeriksaannya, tidak bisa kami beberkan di sini. Pemeriksaan KPK terkait jabatannya saat itu," ujarnya, kemarin. Namun Johan mengatakan tidak menutup kemungkinan Fadjrijah dipanggil lagi guna melengkapi pemeriksaan penyidikan KPK.
Kepada wartawan, seusai diperiksa, Fadjrijah menjelaskan kepada penyidik KPK soal ketentuan penyediaan dana bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM) perbankan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 23 tahun 1980 dan SK Direksi Gubernur BI Nomor 31/310 tahun 1999.
SK tersebut, ungkap Fadjrijah, mewajibkan setiap bank menyisihkan 5 persen keuntungan untuk dana pengembangan pendidikan perbankan.
"Lima persen itu kalau tidak habis, sesuai ketentuan itu, boleh disumbangkan kepada lembaga pendidikan yang melakukan kegiatan pendidikan SDM perbankan. Atau, kalau itu tidak bisa habis, bisa disalurkan ke Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia," ujarnya.
Kedua, SK Direksi BI 1999 tetap seperti itu, tetapi ditambahkan jika tidak habis boleh di-carry over pada tahun berikutnya. Dia menambahkan, berdasarkan pengecekan BI, tidak ada satu pun bank yang menyerahkan kelebihan dana mereka untuk program pendidikan SDM perbankan. [M-17]