
[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelesaikan penyidikan kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) oleh Pertamina dan secepatnya melimpahkan kasus itu ke meja penuntutan.
"Penyidikan kasus ini tidak akan dihentikan dan sebentar lagi kami melimpahkan ke meja penuntutan, yang selanjutnya ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kemas Yahya Rahman, kepada SP di Jakarta, Jumat (29/2).
Seperti diberitakan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina, Alfred H Rohimone.
Ketika mengumumkan nama tiga tersangka itu, Kemas mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. "Tiga tersangka ini tahap pertama. Nanti ada penambahan tersangka lagi," kata Kemas.
Dia optimistis kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan, karena terbukti ada unsur merugikan keuangan negara dan unsur perbuatan melawan hukum. "Memang untuk mengetahui secara riil kerugian negaranya, kami sedang meminta ke Badan Pemeriksa Keuangan," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu.
Menurut Kemas, walaupun BPK tidak melakukan audit untuk mengetahui secara pasti kerugian negara, pihaknya tetap akan melimpahkan ke pengadilan. Sampai kini, tim dari Kejagung sedang siap berangkat ke Korea Selatan untuk memeriksa saksi dari Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan.
Kasus tersebut berawal pada 11 Juni tahun 2004 ketika Direksi dan Komisaris Utama Pertamina menjual dua VLCC yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Industries, Korea Selatan, kepada Frontline seharga US$ 184 juta.
Padahal, persetujuan Menkeu baru terbit pada 7 Juli 2004. Di samping itu, harga jual kedua kapal itu dinilai lebih rendah dari harga pasar sehingga terjadi kerugian sekitar US$ 20 juta.
Pada 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus tersebut ke pengadilan dan memutuskan bahwa Pertamina telah merugikan negara dan melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena menjual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.
Kasus penjualan dua VLCC Pertamina itu diselidiki oleh KPK sejak 2004, namun belum juga ditingkatkan ke penyidikan. Kejagung mulai menyelidiki kasus itu sesuai rekomendasi DPR yang mendesak untuk melakukan tindakan hukum, baik perdata maupun pidana. [E-8]