[JAKARTA] Partai politik (parpol) baru akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar membatalkan UU Pemilu yang baru. Pasalnya, dalam RUU Pemilu yang baru, salah satu isinya menetapkan parpol yang tidak lolos ketentuan Electoral Threshold (ET) tiga persen pada Pemilu 2004 namun memiliki kursi di DPR, otomatis menjadi peserta Pemilu 2009.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kristen Demokrat (PKD) Tommy Sihotang, dan Sekjen DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinra) A Muzani, di Jakarta, Jumat (29/2) malam.
Menurut Tommy, apa yang diputuskan DPR terkait dengan lolosnya partai-partai kecil itu telah menzalimi demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia. DPR seharusnya memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. "Kenyataannya DPR sudah membuat keputusan yang mencederai demokrasi itu sendiri," katanya.
Dia menjelaskan, jika memang itu diberlakukan, seharusnya parpol-parpol baru yang lolos verifikasi, administrasi, dan mendapat status badan hukum dari Departemen Hukum dan HAM, otomatis juga harus menjadi peserta pemilu 2009 tanpa harus melalui verifikasi faktual oleh KPU. "Prinsipnya parpol baru dan parpol lama sama-sama berbadan hukum. Jadi kami meminta hak yang sama pula," tambah Tommy.
Jika nantinya parpol baru yang sudah berbadan hukum tetapi tidak otomatis menjadi peserta Pemilu 2009, PKD akan memelopori parpol-parpol baru menggugat ke MK, agar membatalkan UU Pemilu yang baru.
Senada dengan itu, A Muzani, juga mendukung langkah PKD untuk menggugat ke MK. "Kami akan berkoordinasi dengan parpol-parpol baru untuk menggagalkan keputusan tersebut," ujar Muzani.
Dia menilai, keputusan yang diambil DPR itu merupakan langkah mundur, karena tidak konsisten menjalankan UU yang mereka buat sendiri. Seharusnya DPR lebih bijak dalam mengambil keputusan. Apalagi MK sudah menolak gugatan parpol-parpol kecil tentang ET 3 persen.
Sementara itu, sejumlah parpol yang memperoleh kursi di DPR, dan dipastikan ikut Pemilu 2009 meskipun tidak lolos ET 3 persen, berencana mencabut berkas-berkas partainya yang akan diverifikasi Depkumham. Salah satunya adalah Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Mereka menyatakan siap mencabut berkas pendaftaran maupun penyerahan kelengkapan syarat verifikasi di Depkumham, terkait dengan telah disepakatinya di tingkat lobi fraksi di DPR, bahwa mereka menjadi peserta Pemilu 2009.
Meski demikian, PKPB masih menunggu pengesahan resmi RUU Pemilu di DPR. "Kami siap menarik pendaftaran baru PKPB untuk dimintakan status badan hukum di Depkumham. Secara lisan kami sudah menyampaikan soal itu ke Depkumham. Tinggal menunggu ketok palu di DPR. Jika seperti itu keputusannya, kami akan langsung tarik pendaftaran. Jika tidak pun, kami siap untuk diverifikasi," ujar Sekjen PKPB Mayjen Marinir (Purn) Hartarto.
Sebagai informasi, PKPB sempat mendaftar ulang ke Depkumham, dengan berganti nama menjadi Partai Karya Pembangunan Bangsa. Sebab, pada Pemilu 2004, PKPB tidak lolos ET 3 persen.
Selain PKPB, ungkapnya, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) juga akan mencabut berkas verifikasi.
"Dagang Sapi"
Secara terpisah, pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menduga ada intervensi dari pemerintah, sehingga proses voting atas RUU Pemilu gagal dilakukan pada Kamis (28/2) lalu. Dia menilai, tidak ada alasan yang kuat terkait penundaan itu.
Menurut dia, pernyataan Bung Hatta puluhan tahun lalu seperti mendapatkan bukti, yakni, "Jangan sampai parpol menjadi tujuan dan negara menjadi alatnya". Kepentingan parpol terasa lebih kuat dibanding kepentingan bangsa dan negara.
Sementara Ketua Partai Hanura, Fuad Bawazier menduga ada politik "dagang sapi" dalam penundaan pengesahan RUU Pemilu tersebut, terutama dengan memasukkan 10 parpol yang tidak lolos ET sebagai peserta Pemilu 2009. Kecaman senada dikemukakan Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia Hasanuddin Yusuf, yang menilai DPR tidak lagi peka dengan aspirasi rakyat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irmadi Lubis juga berpendapat, semangat efisiensi tidak tampak dalam pembahasan RUU Pemilu. Dikhawatirkan, RUU itu kualitasnya tidak lebih baik dari UU Pemilu yang lama.
"Yang terjadi kan 'dagang sapi', sehingga lebih banyak kepentingan antarpartai di DPR. Ini membuat masyarakat semakin skeptis, semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga DPR," katanya.
Dia mengakui, DPD sebagai peserta pemilu perorangan mempelajari berbagai kemungkinan termasuk kemungkinan untuk mengajukan uji materi ke MK.
Menyikapi alotnya proses di DPR, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa berharap pengambilan keputusan terhadap sejumlah pasal krusial dalam RUU Pemilu tidak dilakukan melalui voting. Sedapat mungkin pengambilan keputusan itu dilakukan melalui musyawarah. [M-16/M-17/Y-3/A-21/L-10]