[JAKARTA] Kesadaran bangsa ini untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian sangat rendah. Sementara, krisis pangan terus mengancam karena menurunnya kapasitas produksi pangan akibat alih fungsi lahan yang sulit dihentikan.
Luas lahan pertanian pangan beririgasi teknis yang tersisa hanya 6,5 juta hektare (Ha), sementara setiap tahun 110 ribu hektare beralih fungsi. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan lahan dan air (PLA) Departemen Pertanian, Hilman Manan di Jakarta, Sabtu (1/3).
Dengan laju penduduk 1,3 persen per tahun, maka hingga 2010 saja kebutuhan beras nasional mencapai 32,5 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan konsumsi tersebut dibutuhkan lahan beririgasi teknis seluas 9,9 juta hektare.
Tahun 2028 kebutuhan lahan beririgasi teknis meningkat menjadi 12 juta hektare. Hal tersebut menjadi sebuah ironi jika dikaitkan dengan rendah kepedulian masyarakat dan pemerintah daerah akan lahan pertanian. Pemda cenderung mengabaikan upaya mempertahankan areal pertanian demi alasan mengejar pendapatan daerah. Di sisi lain, pemilik lahan menjual lahannya karena usaha pertanian dianggap tak lagi prospektif, ujar Hilman.
Upaya mengkampanyekan perlindungan ibarat membentur tembok ketidakpedulian bangsa ini, ujar Direktur Pengelolaan Lahan, Suhartanto. Upaya perlindungan lahan pertanian melalui undang-undang lahan abadi, terbentur berlarut-larutnya pembahasan di DPR.
"Seharusnya UU lahan abadi selesai pertengahan tahun lalu, tapi hingga kini belum rampung dibahas di DPR," ujarnya.
Tekanan terhadap upaya mempertahankan lahan pertanian juga terjadi akibat menurunnya luas kepemilikan lahan per rumah tangga petani. Jumlah petani gurem dengan luas lahan hanya 0,34 hektare meningkat menjadi sekitar 14 juta petani. Hal ini dapat memicu konversi lahan karena petani terpaksa berganti profesi.
Tekanan terhadap produksi juga meningkat akibat tren intensitas bencana alam seperti banjir dan longsor. Tahun 2008 ini saja tercatat lebih dari 91 ribu hektare sawah yang terendam banjir. "Bangsa ini telah mengubur dirinya sendiri akibat kerusakan lingkungan dan lahan yang berujung bencana banjir dan longsor, kata Direktur Pengelolaan Air Ditjen PLA, Gatot. [L-11]