SUARA PEMBARUAN DAILY

3.000 Ha Hutan Lindung Dibuka untuk Pertambangan

[BENGKULU] Sekitar 3.000 hektare (ha) kawasan hutan lindung di Provinsi Bengkulu dibuka oleh sejumlah pengusaha untuk kegiatan pertambangan batu bara. Lahan konservasi yang dibuka untuk kegiatan pertambangan terbuka itu, berstatus pinjam pakai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Chairil Burhan, di Bengkulu, Jumat (29/2) membenarkan hal tersebut. Lahan konservasi yang dibuka jadi pertambangan batu bara itu, berlokasi di Bengkulu Utara, Seluma, dan Bengkulu Selatan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999, hutan lindung tidak boleh dibuka untuk kegiatan pertambangan terbuka, karena akan merusak konservasi, tapi tetap saja dilanggar oleh pihak-pihak tertentu. Komitmen tinggi untuk melestarikan hutan di Indonesia pun hanya hiasan bibir.

Namun di sisi lain, tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2008, Chairul Burhan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dikeluarkan peraturan tersebut, karena mempercepat kerusakan hutan konservasi di Bengkulu. Pasalnya, hutan konservasi yang ada di Bengkulu memiliki potensi, seperti batu bara, emas, dan minyak bumi.

Potensi sumber daya alam ini menjadi incaran para investor untuk mengekploitasi kekayaan alam tersebut. Sebab, syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk menggarap potensi di hutan lindung tersebut, cukup membayar sewa kepada negara antara Rp 1,2- Rp 3 juta/ha/tahun. [143]


Last modified: 1/3/08