
Kami berpegang pada keputusan pemerintah. Kami telah mendapat persetujuan dari Menteri ESDM soal insentif dan disinsentif (Sunggu Anwar Aritonang)
PLN nekat, ini keputusan sepihak. Insentif dan disinsentif belum pernah diajukan secara resmi kepada pemerintah (Alvin Lie)
[JAKARTA] PT PLN tetap memberlakukan insentif dan disinsentif tarif listrik kepada rumah tangga dan bisnis mulai Sabtu (1/3), sekalipun jenis tarif itu tidak disetujui Komisi VII DPR. Hal itu dikatakan Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Sunggu Anwar Aritonang saat dihubungi SP, Jumat (29/2) malam.
"Kami berpegang pada keputusan pemerintah. Kami telah mendapat persetujuan soal insentif dan disinsentif ini dari Menteri ESDM," katanya.
Terkait dengan insentif dan disinsetif, ia menjelaskan terdapat empat komponen yang perlu digarisbawahi sebagai tujuan penghematan yaitu peralatan, perilaku, budaya, dan gaya hidup yang baik. Intinya adalah kesadaran untuk menggunakan energi secara efisien.
"Gaya hidup masyarakat tercermin dalam akuarium yang dipasang lampu, lukisan yang disinari, TV yang tetap menyala saat tidak ditonton, hingga lampu kamar mandi yang menyala 24 jam. Semua itu dibayar dengan subsidi. Apakah tidak malu menggunakan subsidi yang merupakan hak rakyat kecil," papar Sunggu.
Jika satu komponen tidak dijalankan penghematan tidak akan tercapai. Sebaliknya jika tujuan penghematan tercapai, insentif dan disinsentif akan dicabut. Sunggu menyatakan diharapkan target penghematan sebesar Rp 18,8 triliun dapat digunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Insentif akan diberikan kepada pelanggan yang memakai listrik lebih rendah 20 persen dari rata-rata nasional per golongan tarif. Sedangkan disinsentif akan dikenakan kepada pelanggan yang pemakaiannya melebihi rata-rata nasional.
Menanggapi hal itu konsumen PLN yang dihubungi SP, Mia (57) menyatakan sebagai orang kecil, ia menerima insentif dan disinsentif listrik. Namun ia menyesalkan sikap PLN yang tidak melihat kemampuan finansial konsumen.
"PLN ingin keuntungannya bertambah. Seharusnya PLN membagi secara adil antara antara rumah tangga yaitu atas, menengah, dan bawah serta perusahaan. Semuanya kembali ke konsumen untuk berhemat," keluhnya.
Galang Kekuatan
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie menyatakan ketidaksetujuan Komisi VII terhadap implementasi insentif dan disinsentif. Terkait tujuan insentif dan disinsentif adalah penghematan, Alvin menilai insentif dan disinsentif bukan penghematan. Tugas PLN adalah menyediakan listrik. Penghematan adalah tugas pemerintah melalui pendidikan konsumen.
"Insentif dan disinsentif yang diberlakukan ini mencari penyakit, merugikan konsumen. PLN nekat, ini keputusan sepihak. Insentif dan disinsentif belum pernah diajukan secara resmi kepada pemerintah. PLN main-main dengan TDL, padahal ini adalah kewenangan pemerintah. Ini karena PLN memonopoli listrik," tegas Alvin.
Untuk itu ia menyatakan Komisi VII akan membentuk gerakan politik melawan insentif dan disinsentif yang akan ditujukan kepada pemerintah dan PLN. Komisi VII akan menggunakan hak interpelasi atau hak angket. "PLN harus menunggu perubahan APBN selesai dibahas, bukan mendahului. Insentif dan disinsentif telah mengelabui konsumen, menunjukkan pemerintah tidak jujur pada masyarakat," tutur Alvin.
Senada dengan Alvin, Direktur Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa menyatakan keputusan politik perihal insentif dan disinsentif ini belum ada, sehingga belum dapat diberlakukan. Oleh karena itu butuh realisasi legal formal.
"Harusnya DPR mempertanyakan dasar hukum dari insentif dan disinsentif. Layak atau tidak insentif dan disinsentif dilaksanakan, apakah tidak ada pilihan lain. Diantara organ pemerintah insentif dan disinsentif ini tidak jelas. Contohnya Menko perekonomian mempertanyakan seberapa efektif dasar perhitungan dan metodologinya," katanya.
Fabby merekomendasikan sebaiknya pelaksanaan insentif dan disinsentif ditunda selama masih ada kontroversi. Alasannya insentif dan disinsentif adalah kebijakan yang tergesa-gesa, belum jelas, dan banyak ketidaksiapan. Hal itu akan berimplikasi kepada tagihan listrik konsumen.
"PLN seharusnya menetapkan batas dan itu harus dikomunikasikan. Contohnya rumah tangga R1 diberikan subsidi jika menggunakan listrik sampai dengan sekian. Sebaliknya jika melebihi batas yang ditetapkan harus membayar sesuai dengan Biaya Pokok Produksi," usul Fabby. [IGK/M-6]