SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA II

Meretas Monopoli Pertamina

Salah satu sifat dasar badan usaha milik negara (BUMN) di Indonesia adalah memonopoli sektor usaha atau jasa tertentu. Alasannya, karena sektor usaha atau jasa itu sangat strategis, dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Namun, pola seperti itu terbukti menjadi perangkap tatkala muncul tuntutan profesionalisme dalam tata kelola korporasi, termasuk BUMN. Pengelolaan korporasi dituntut seefisien mungkin. BUMN yang selama puluhan tahun menikmati hak istimewa yang dijamin UU, semisal monopoli, lambat laun mulai terkuak boroknya. BUMN terbukti tak dikelola secara efisien, hanya menggantungkan pada hak istimewa atau penunjukan langsung pemerintah.

Kondisi tersebut tampak pada suplai bahan bakar minyak (BBM) ke Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang selama ini dimonopoli Pertamina. Saat PLN memutuskan untuk membuka tender suplai BBM sebanyak 1 juta kiloliter, dan dimenangi satu perusahaan swasta asing dan satu swasta nasional, respons negatif bermunculan. Umumnya dikaitkan dengan isu liberalisasi.

Memang, secara kasat mata, pembukaan tender itu adalah bentuk liberalisasi, setelah sekian lamanya Pertamina ditunjuk menjadi penyuplai tunggal BBM ke PLN. Namun, jika didasari semangat mencari harga termurah, tender terbuka adalah cara terampuh. Dengan demikian, satu prasayarat tata kelola korporasi yang baik, yakni mengelola usaha secara efisien, dicoba untuk diintrodusir oleh PLN. Diharapkan, tentu dengan mendapat BBM murah, arus kas PLN lambat laun menjadi sehat, dan pada ujungnya, pelayanan kepada pelanggan menjadi optimal. Tarif listrik pun bisa efisien.

Persoalannya, apakah tender terbuka itu salah? Tentu jawabannya relatif. Bila didasarkan pada pertimbangan kelangsungan usaha Pertamina, bisa jadi salah. Sebab, BUMN minyak itu bisa kehilangan pasar tetapnya.

Namun, bila itu diletakkan pada kepentingan PLN, akan banyak pihak yang sepakat. Karena, dampak bergulir dari keputusan itu adalah demi kepentingan publik (pelanggan).

Langkah membuka tender tersebut, juga bermanfaat untuk mendorong praktik bisnis yang profesional. Bila selama ini antara PLN dan Pertamina cenderung bersikap permisif apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, karena pemilik keduanya sama. PLN bisa seenaknya menunggak pembayaran ke Pertamina. Demikian pula sebaliknya, bila pengiriman BBM terlambat, hal itu bisa cepat diselesaikan.

Namun, bila perikatan bisnis itu dilakukan dengan pihak non-BUMN, niscaya akan memaksa PLN untuk bersikap lebih profesional. PLN dituntut menjaga arus kasnya, agar bisa membayar ke pemasok tepat waktu. Sebaliknya, PLN juga bisa meminta kompensasi yang memadai, apabila pemasok mengingkari kontrak. Dengan demikian, perikatan itu akan memaksa PLN dan mitranya berusaha sekuat tenaga saling menghormati dan melaksanakan isi perjanjian.

Tentu saja, hal itu diharapkan juga berimbas ke Pertamina. Dengan tidak memperoleh lagi kontrak suplai dari PLN, akan memaksa Pertamina bersikap lebih profesional dan mengelola usahanya lebih efisien. Kalaupun ada kendali regulasi pajak yang menyebabkan Pertamina tidak bisa bersaing, tentu menjadi tugas pemerintah untuk memberi insentif fiskal, sehingga BUMN menjadi lebih efisien dan mampu bersaing di pasar yang liberal.

Dengan demikian, dibukanya tender suplai BBM oleh PLN adalah awal yang baik untuk mendorong tata kelola BUMN lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan atau produk yang dihasilkan, agar memenuhi harapan publik. Seiring dengan itu, niscaya akan membuahkan keuntungan finansial bagi BUMN yang mengemban fungsi bisnis.


Last modified: 1/3/08