SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA I

Tak Sekadar "Cuci Gudang"

Tahun 2008 tahun penuh berkah bagi para narapidana (napi) negeri ini. Hidup berimpitan, jatah makan yang minim serta suasana berlakunya "hukum rimba" yang menakutkan di "penjara" boleh jadi bakal tak lagi mereka alami. Sebabnya, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mencanangkan "Bulan Tertib Pemasyarakatan". Melalui pencanangan ini, puluhan ribu napi akan dibebaskan secara bersyarat, memperoleh kemudahan untuk cuti sebelum bebas, serta pengurangan hukuman (remisi). Hak-hak napi, seperti hak asimilasi (pembauran tahanan ke lingkungan masyarakat), cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat yang selama ini dikebiri lewat SK Menteri Kehakiman No. M.01.PK.04-10 Tahun 1999 bakal diperbaiki.

Kita mendukung program manusiawi Menteri Hukum dan HAM tersebut. Selama ini kita prihatin mendengar dan melihat kondisi para napi maupun penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (rutan) yang masih bernuansa "penjara". Padahal dengan UU No. 12/1995, istilah penjara sudah diganti menjadi LP. Seharusnya paradigma "penjara" yang berorientasi pada penghukuman seharusnya sudah dihapus. Dengan istilah LP, orientasi terhadap para napi dan tahanan haruslah menge- depankan aspek pembinaan dengan mengejawantahkan Hak Asasi Manusia. Itu sebabnya, napi dan tahanan tidak boleh lagi disebut "orang hukuman", melainkan warga negara yang perlu menjalani "pembinaan". Idealnya LP harus memiliki lingkungan yang kondusif, suasana yang baik dan nyaman serta steril perilaku menyimpang. LP dan rutan harus menjadi tempat "berkonteplasi" dan penyadaran bagi para penghuninya.

Kenyataannya, LP dan rutan di negeri ini justru menjadi tempat yang sangat menakutkan yang sarat dengan perilaku menyimpang. Tak heran stigma LP dan rutan sebagai "sekolah kejahatan" tidak pernah berubah. Di lingkungan LP dan rutan justru premanisme tumbuh subur, menjadi tempat peredaran narkoba, penghuni terjangkit HIV/AIDS, jatah makanan, pengobatan dan pendidikan tidak memadai.

Berbagai situasi dan persoalan buruk yang terjadi di LP dan rutan itu, salah satunya ditengarai akibat penghuninya melebihi daya tampung. Sebagaimana dikemukakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Untung Sugianto, kapasitas 425 LP yang ada daya tampungnya 80.000 orang, kenyataannya "dipaksa" menampung 127.000 orang. Kita bisa bayangkan bagaimana sesaknya LP itu. Lebih parah lagi, LP fungsinya sekaligus menjadi rutan, lantaran tidak semua pelosok di negeri ini memiliki rutan. Akibatnya, orang yang masih berstatus terdakwa karena kasusnya masih dalam proses persidangan harus hidup bersama orang yang sudah berstatus "terpidana".

Bukankah ini semakin runyam lantaran konsep-konsep yang dianut undang-undang tentang Pemasyarakatan semakin tak bisa diiplementasikan? Belum lagi soal minimnya tenaga pembina dan rendahnya anggaran untuk pembinaan. Dan bukan hal baru jika sering terdengar maraknya pungli yang melibatkan oknum petugas LP dan rutan. Jika begitu, akankah konsep lembaga pemasyarakatan bisa dipenuhi sekaligus mengubah citra penjara yang sangar?

Kita tentu berharap dengan pencanangan "Bulan Tertib Pemasyarakatan" segala keadaan dan tabiat buruk yang terjadi di LP dan rutan selama ini bisa dihilangkan. Namun ada catatan yang perlu kita tekankan, pengurangan penghuni LP dan rutan tidak boleh dijadikan sekadar gerakan "cuci gudang". Segala perangkat dan mekanismenya harus dikaji mendalam. Jika tidak, niat memperbaiki kondisi LP dan rutan serta para napi itu hanya akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.


Last modified: 1/3/08