SUARA PEMBARUAN DAILY

Tommy Tolak "Warisan" Soeharto

[JAKARTA] Putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak menunjuk kuasa hukum dalam sidang perkara gugatan perdata Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar, atas dugaan penyelewengan dana pada yayasan itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2) siang.

Sesaat setelah sidang dibuka, kuasa hukum ahli waris Soeharto menunjukkan surat kuasa (penunjukan sebagai kuasa hukum) dari anak-anak Soeharto, kecuali Tommy Soeharto. Semua anak Soeharto tidak hadir di persidangan karena telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum, antara lain Indriyanto Seno Adji, OC Kaligis, Juan Felix Tampubolon, Denny Kailimang, dan Muhammad Assegaf.

Menurut majelis hakim, Tommy Soeharto dianggap melepaskan haknya sebagai ahli waris Soeharto dalam kasus tersebut.

Dalam sidang tersebut, permohonan salah satu anak Soeharto, Sigit Harjojudanto agar majelis hakim meminta pendapat ahli Prof Dr Bustanul Arifin, dikabulkan.

Sebelum majelis hakim menerima permohonan itu, Jaksa Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda meminta agar pendapat ahli mengenai kedudukan ahli waris dalam kasus tersebut tidak perlu dilakukan, karena dalam hukum perdata sudah jelas diatur, bahwa se- seorang dituntut secara perdata dalam kasus korupsi, dan orang yang bersangkutan meninggal dunia, maka ahli warisnya wajib mengggantikan posisi orang yang bersangkutan.

Sementara itu, Denny Kailimang menyatakan, "Kedudukan putra-putri Soeharto semata-mata mewakili kepentingan hukum ayahnya sebagai tergugat."

Namun, lanjut Denny, posisi ahli waris yang bersedia menggantikan subjek hukum dalam perkara gugatan itu tidak otomatis akan memenuhi semua ganti rugi yang dicantumkan dalam berkas gugatan. "Ahli waris dalam perkara ini semata-mata membela kepentingan hukum ayahnya. Seandainya ada keharusan membayar ganti rugi, itu ada batasan-batasannya. Kewajiban ahli waris hanya sampai pada harta warisan yang ditinggalkan," ucap Denny. [E-8/M-7]


Last modified: 26/2/08