SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus VLCC

Kejagung Periksa Saksi di Korea Selatan

[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa saksi dari Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan, dalam waktu dekat, terkait kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) oleh Pertamina.

"Dalam waktu dekat tim kami akan ke sana untuk memeriksa saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Bonavantura Daulat Nainggolan kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi; mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Afred H Rohimone (SP, 2/11).

Saat mengumumkan nama tiga tersangka tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kemas Yahya Rahman mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus. "Tiga tersangka ini merupakan tahap pertama, nanti ada penambahan tersangka lagi," kata dia.

Nainggolan mengatakan, pada Kamis (21/2) Kejagung mengadakan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor lembaga itu. Pertemuan tersebut membahas dan mempersiapkan tim pemeriksa yang akan ke Korea Selatan.

Terkait kasus itu, Kejagung telah memeriksa Direktur Utama PT Ujatek Baru Antonius Setyadi dan karyawan PT Equinox Djajang Sudrajat. Pemeriksaan kedua orang itu luput dari perhatian wartawan.

Awal

Kasus tersebut berawal pada 11 Juni 2004 ketika Direksi Pertamina dan Komisaris Utama Pertamina menjual dua VLCC yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Industries, Korsel. Dua kapal itu dijual kepada Frontline seharga US$ 184 juta.

Padahal, persetujuan Menkeu baru terbit pada 7 Juli 2004. Di samping itu, harga jual kedua kapal itu dinilai lebih rendah dari harga pasar sehingga dirugikan sekitar US$ 20 juta.

Pada 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus tersebut ke pengadilan dan memutuskan bahwa Pertamina telah merugikan negara. Pertamina juga dianggap melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena menjual dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Kasus penjualan dua VLCC Pertamina itu awalnya diselidiki oleh KPK sejak 2004, namun belum juga ditingkatkan ke penyidikan. Kejagung mulai menyelidiki kasus ini sebagaimana rekomendasi DPR yang mendesak untuk melakukan tindakan hukum, baik perdata maupun pidana.

KPK resmi melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung pada 18 Juni 2007, setelah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). "Kami sudah terima SPDP," kata Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada wartawan, 18 Juni 2007. [E-8]


Last modified: 26/2/08