SUARA PEMBARUAN DAILY

Calon Hakim MK

Komisi III Calonkan Jimly

[JAKARTA] Tidak pernah mendaftar atau melamar menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie akhirnya sepakat dimasukkan sebagai calon oleh Komisi III DPR. Dalam rapat pleno, Senin (25/2), sebagian besar fraksi di Komisi III DPR mengusulkan Ketua MK tersebut sebagai calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (FPKS) Fachry Hamzah ketika ditanya wartawan seusai rapat pleno. Sejatinya, pendaftaran calon hakim MK sudah ditutup sejak 12 Februari 2008 lalu dan sudah diperoleh 16 nama calon.

Namun, Komisi III memutuskan untuk menunda fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang seharusnya berlangsung pada 20 sampai 22 Februari 2008. Argumentasi Komisi III untuk mendapatkan tiga nama dari sembilan nama anggota MK untuk periode lima tahun ke depan DPR perlu membuka kesempatan seluas-luasnya.

Sementara itu, ketika dibuka pendaftaran dan diperoleh 16 calon, diketahui belum satu pun yang dianggap layak. Sebelum nama Jimly masuk, Komisi III sudah mengantongi dua nama, yakni Akil Mochtar dan Mohammad Mahfud MD. Mereka adalah anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB).

Dengan masuknya nama Jimly, sebenarnya "jatah" calon hakim MK dari DPR sudah terpenuhi, mengingat enam calon dari Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah juga sudah diumumkan. Komisi III, kata Fachry, tetap akan melaksanakan fit and proper test terhadap semua calon, termasuk 16 calon dari pendaftaran yang dibuka untuk umum.

Menurut Fachry, yang dilakukan Komisi III bukan memperpanjang masa pendaftaran dan diyakinkannya tidak ada undang-undang yang dilanggar. Khusus untuk Jimly, fit and proper test dipastikan tidak akan sama dengan calon lain. Begitu juga bagi dua calon dari Komisi III, Akil Mochtar dan Mahfud MD. [Y-3]


Last modified: 26/2/08