SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Mobil Pemadam Kebakaran

JPU KPK Dinilai Tidak Adil

[JAKARTA] Mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak adil dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemerintah Kota Makassar pada 2003. Pasalnya, JPU telah menyiapkan replik lebih awal tanpa lebih dulu membaca atau mempelajari pledoinya.

"Penuntut umum menanggapi pledoi saya dengan cara menyiapkan replik lebih awal seperti ini. Hal ini merupakan suatu sikap yang tidak adil dan terus terang sangat mengecewakan karena penuntut umum sama sekali tidak mempelajari secara detail pledoi saya. Oleh karena itu, saya tidak mendapatkan alasan untuk mengajukan duplik. Ini perlu dicatat, kalau begini cara penegakan hukum kita, kapan kita menegakkan hukum secara baik," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/2).

Kekecewaan Maula bisa dimaklumi. Sebab, dia menyiapkan nota pembelaannya dengan serius setebal 180 halaman dengan argumentasi-argumentasi hukum untuk mematahkan dakwaan dan tuntutan JPU. Itu pun dibacakannnya sambil berdiri selama 2,5 jam di depan persidangan.

Alangkah kagetnya, Maula ketika tim JPU yang dipimpin Sardjono Turin langsung menanggapi pledoi tersebut. Dalam replik singkat sebanyak dua halaman, yang dibacakan kurang dari tiga menit, JPU tidak banyak berbasa-basi.

JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada 18 Februari lalu, yaitu menuntut Maula dengan hukuman empat tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

Menurut Maula, JPU sama sekali tidak menghargai posisinya sebagai terdakwa yang sebenarnya mempunyai hak-hak untuk didengar dan membuktikan fakta-fakta di persidangan.

"Di belakang saya, ada keluarga saya. Mereka mengharapkan keadilan yang sebenarnya. Mohon majelis hakim tidak terperangkap pada prosedur hukum yang semu. Mohon kiranya, kita menegakkan hukum secara adil dengan mempertimbangkan betul-betul fakta-fakta hukum," ujarnya. [M-17]


Last modified: 26/2/08