[MALANG] Syamsul Bahri, terdakwa kasus korupsi proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) sebesar Rp 489 juta dalam pledoinya menegaskan bahwa kasus yang ditudingkan kepadanya tanpa bukti yang cukup. Kasus itu terkesan dipaksakan ke sidang pengadilan.
Ia menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinasikan Abdul Qohar SH bahwa pekerjaan penyempurnaan desain pembangunan pabrik gula mini (PGm) Kigumas 2003 di Gondanglegi, Kabupaten Malang, adalah bagian dari rencana proyek 2001 yang sah.
"Saya merasa kasus ini sangat dipaksakan. Saya mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang untuk membebaskan saya dari semua dakwaan dan memutuskan saya tidak bersalah dan kehormatan pribadi saya direhabilitasi," ujar Syamsul Bahri dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kimbun yang dipimpin ketua Majelis Hakim PN Kota Malang Hanifa Hidayat Noor SH, Senin (25/2).
Dalam pledoi setebal 68 halaman yang dibaca sendiri olehnya, Syamsul Bahri menyebutkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim yang dijadikan dasar tuntutan JPU tidak akurat.
"Materi yang dijadikan barang bukti di pengadilan ini semuanya adalah hasil audit BPKP Jatim yang diperoleh dari data dan dokumen yang didapat dari Pemkab Malang. Padahal, bukti lain yang dimiliki kantor Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya, Malang, sebagai tenaga konsultan dan pekerjaan desain mesin," ujarnya.
Terdakwa, selaku ketua LPM Unibraw, berhak meminta pembayaran sebagai haknya karena pekerjaan sudah dilakukan. "Lebih dari itu lembaga yang saya pimpin tidak merugikan keuangan negara. Karenanya, saya sangat keberatan dan menolak seluruh dakwaan JPU," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terpilih yang kemudian nasibnya menjadi tidak jelas karena terseret kasus Kimbun Pemkab Malang itu.
Terdakwa dituntut JPU hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Qohar SH dan dituntut membayar denda Rp 50 juta dan mengembalikan ganti rugi uang yang dikorup sebesar Rp 489 juta ke kas negara, subsider satu tahun kurungan. [070]