![]()
Didit Majalolo
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah untuk kedua kalinya datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (25/2), untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR.
[JAKARTA] Proses penyidikan terhadap anggota DPR penerima aliran dana Bank Indonesia (BI) tetap berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah hanya membidik para pejabat BI dalam kasus aliran dana BI ke DPR dan penegak hukum.
"Tidak benar, kami memetieskan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota DPR. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak berhenti hanya sampai di sini (pejabat BI, Red)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada SP di Jakarta, Senin (25/2) malam.
Saat ditanya mengapa KPK belum menetapkan tersangka dari kalangan DPR, Johan mengatakan KPK bekerja berdasarkan pada alat bukti. Jika alat bukti kuat, KPK tidak akan ragu menetapkan tersangka atau melakukan penahanan.
Apabila belum diumumkan sebagai tersangka, itu merupakan bagian dari strategi penyidikan. "Tapi, perlu kami tegaskan bahwa KPK tidak bisa didikte oleh pihak manapun dalam melakukan penyidikan," tandasnya.
Dia membenarkan bahwa anggota DPR Hamka Yandu telah resmi dicekal ke luar negeri pada Senin (25/2). Wakil rakyat dari Fraksi Golkar tersebut menyusul rekannya, mantan Ketua Sub Komisi Perbankan Komisi IX DPR Anthony Zeidra Abidin yang telah dicekal sejak 13 Februari lalu.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham, Syaiful Rachman menjelaskan bahwa surat cekal terhadap Hamka bernomor F4-IL.01.02-3.0102 dan diterbitkan atas permintaan KPK terkait penyidikan kasus aliran dana BI itu. "Pencekalan Hamka berlaku satu tahun terhitung sejak hari ini (25 Februari 2008)," ujarnya.
Johan menambahkan Hamka akan kembali diperiksa penyidik KPK pada Rabu (27/2). Apabila kembali mangkir dari pemeriksaan dan tidak dapat memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, lanjut dia, sesuai ketentuan hukum KPK bisa saja melakukan upaya paksa. Hamka beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pada pemeriksaan 22 Februari lalu, dia tidak datang ke KPK tanpa disertai alasan.
Gubernur BI
Sementara itu, seusai diperiksa sebagai saksi, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR dan penegak hukum akan bertambah panjang setelah KPK mengintensifkan penyidikan kasus tersebut.
"Saya dijadwalkan diperiksa lagi dalam pekan ini. Saya akan datang. Saya kira mungkin ceritanya akan lebih panjang pada minggu-minggu yang akan datang," tuturnya. Burhanuddin mengharapkan agar semua pihak memberi kesempatan kepada KPK untuk menyelidiki dan melakukan penyidikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sampai kasus ini tuntas.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, 25 Januari lalu, Burhanuddin telah diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pada pemeriksaan pertama, Burhanuddin diperiksa sebagai tersangka, sedangkan pada pemeriksaan kedua dia dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong. Selain Burhanuddin, kemarin KPK juga memeriksa Direktur Teknologi dan Informasi BI Erman Suheman. [M-17]