SUARA PEMBARUAN DAILY

Pilkada Maluku Utara

Depdagri Tunggu Putusan MA

[JAKARTA] Departemen Dalam Negeri (Depdagri) masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang siapa yang berhak menjadi pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Maluku Utara (Malut). Depdagri menilai munculnya dua usulan pemenang pilkada berasal dari proses hukum yang belum selesai, sehingga penyelesaiannya harus melalui putusan MA. Hal itu dikemukakan Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (25/2).

Seperti diberitakan, hasil penghitungan suara sesuai amar putusan MA di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yakni Kecamatan Sahu Timur, Kecamatan Jailolo, dan Kecamatan Ibu Selatan, memunculkan dua versi pemenang pilkada.

Pertama, pada penghitungan 11 Februari 2008 yang dilakukan Ketua KPU Provinsi Malut Rahmi Husen, serta anggota Nurbaya Soleman dan Zaenuddin, pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba dinyatakan pemenang. Namun, penghitungan itu dinilai kontroversi karena Rahmi dan Nurbaya telah dinonaktifkan sementara oleh KPU pusat. Penghitungan suara itu dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dengan pertimbangan keamanan.

Kedua, penghitungan ulang yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Provinsi Malut Muchlis Tapitapi yang digelar di Ternate pada 21 Februari 2008. Dalam penghitungan ulang itu pemenang pilkada adalah pasangan Abdul Gafur-Abdurahim Fabanyo.

Uniknya, Muchlis Tapitapi yang diangkat sebagai Plt Ketua KPU Provinsi Malut oleh KPU pusat, diberhentikan oleh Rahmi yang berstatus dinonaktifkan sementara oleh KPU pusat. Dua versi pemenang pilkada itu yang dinilai Depdagri harus diputuskan oleh MA.

"Saya sudah tegas sejak awal bahwa Depdagri bergerak dalam koridor normatif administratif. Proses politik dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada, yakni KPUD maupun Panwas," kata Mendagri.

Jika proses pilkada berjalan mulus, pelantikan pemenang pilkada dapat dilakukan. Tetapi, jika tidak berjalan mulus, harus masuk ke proses hukum. Karena saat ini muncul dua usulan dalam Pilkada Malut yang merupakan hasil proses hukum yang belum selesai, maka harus ditunggu fatwa MA tentang siapa yang memang benar dan layak dari sisi hukum.

Segera Selesai

Ia menegaskan, pihaknya tidak punya kepentingan pribadi terhadap kelompok-kelompok di Malut, tetapi tetap berkepentingan agar kasus tersebut segera selesai.

Mardiyanto mengaku telah meminta Penjabat Gubernur Malut, Timbul Pudjianto untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa pilkada adalah proses demokrasi. "Dalam demokrasi pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Dan kalau sudah keputusan hukum, kita hormati bersama. Itulah sikap dari Depdagri," tegasnya.

Sementara itu, DPR mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Gubernur Malut setelah KPUD Malut menuntaskan penghitungan ulang terhadap hasil Pilkada gubernur/wakil gubernur daerah tersebut sesuai permintaan MA.

Permintaan itu disampaikan Ketua DPR Agung Laksono saat menerima delegasi DPRD provinsi, kabupaten, kotamadya serta bupati dan wali kota se-Malut di Gedung DPR/MPR Jakarta, kemarin. [L-10/M-16]


Last modified: 26/2/08