[JAKARTA] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan tidak mungkin mengubah sistem pemilihan kepala daerah (pilkada), meskipun ada 174 dari 345 pilkada yang masuk ke dalam proses hukum. Ketidakpuasan kandidat terhadap hasil pilkada yang sampai ke meja hukum dinilai sebagai wujud dari pengalaman demokrasi di Indonesia dan bukan berarti sistem yang ada harus diubah.
"Yang harus dilakukan adalah konsolidasi pelaksanaan pilkada. Pilkada itu suatu wujud dari pengalaman demokrasi di Indonesia. Demokrasi dari pilkada ada dua, pertama melalui pemilihan oleh DPR yang pernah kita lakukan dan kedua, dengan pemilihan langsung yang sekarang kita lakukan," kata Mardiyanto.
Jika dalam pelaksanaan pilkada ada ketidakpuasan pasangan calon kepala daerah, memang dapat ditempuh proses hukum. Tetapi itu bukan berarti pelaksanaan pilkada saat ini karut-marut.
"Kalau dikatakan karut-marut, tidak boleh secepat itu. Karena sampai sekarang, dari 345 pilkada, yang dilakukan secara proses hukum 174," kata Mardiyanto.
Ia juga mengakui bahwa di beberapa daerah masih ada sengketa pilkada yang belum terselesaikan. Namun, skalanya kecil, sehingga tidak serta-merta mengubah sistem pilkada. "Kalau sekarang saya harus mengubah sistem itu sendiri, mungkin tidak baik. Makanya yang saya lakukan adalah konsolidasi pelaksanaan pilkada," kata Mendagri.
Sementara itu, rencana pembahasan 14 Rancangan Undang Undang (RUU) pemekaran daerah dan satu RUU pembentukan provinsi yang digelar di Komisi II DPR, Senin (25/2), batal dilaksanakan karena ketidakhadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Alasannya, dalam UUD 1945 Pasal 22 D Ayat (1) dan UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPD dan DPRD, diatur bahwa pembahasan RUU pemekaran harus melibatkan DPR, DPD serta pemerintah. [L-10]