![]()
Didit Majalolo
Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) di Laksamana Sukardi dan sejumlah pengurus partai diiringi pendukung mereka saat menyerahkan berkas verifikasi partai politik di depan gedung Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (25/2).
[JAKARTA] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) tidak akan memberi toleransi atau tambahan waktu kepada partai politik (Parpol) yang terlambat menyerahkan berkas kelengkapan administrasi sebagai persyaratan untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.
Hal tersebut dikatakan Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Depkumham Aidir Amin Daud yang dihubungi SP di Jakarta, Selasa (26/2). "Kami tidak akan memberi toleransi. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, yakni pada 27 Februari, mereka (partai politik) belum melengkapi persyaratan, kami menganggap mereka tidak berniat menjadi peserta Pemilu. Pokoknya kami akan menunggu sampai pukul 24.00 WIB besok," ujarnya.
Dia menjelaskan, dari 112 partai politik (Parpol) yang telah mendaftar di Depkumham, tercatat baru 14 parpol yang telah melengkapi berkas administrasi dan siap diverifikasi. Jumlah tersebut kemungkinan bakal bertambah hari ini karena sejumlah parpol menyatakan akan datang melengkapi persyaratan untuk diverifikasi.
"Hari ini, Partai Matahari Bangsa dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama menyatakan akan datang ke Depkumham. Kami berharap parpol lainnya, juga segera menyerahkan berkas kelengkapannya kepada kami," tuturnya. Diungkapkan pula, ada dua partai baru yang mengundurkan diri sebelum memenuhi persyaratan.
Secara Administratif
Dari 14 parpol yang sudah menyerahkan berkas kelengkapan seperti yang diamanatkan UU Pemilu, 12 di antaranya adalah Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Demokrasi Pembaruan, PNI Massa Marhaen, Partai Keadilan Persatuan, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Republikku, PDI 1973, Partai Garuda, Partai Parade Nusantara, dan Partai PNI Bersatu.
Dia menambahkan, proses verifikasi di Depkumham akan dilaksanakan mulai awal Maret hingga akhir April 2008. Depkumham hanya melakukan verifikasi secara administratif dan kemudian memberikan status badan hukum kepada parpol yang memenuhi persyaratan. Setelah itu dilakukan verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu partai baru yang akan mendaftar ke Depkumham pada Rabu (27/2) adalah Partai Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindra). Partai itu baru didirikan melalui notaries pada 6 Februari 2008 dan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berada di Jalan Brawijaya IX, Kebayoran Baru, Jakarta.
Ketua Umum DPP Gerindra adalah Suhardi dengan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani. Partai yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 itu mengklaim telah terbentuk kepengurusan partai dari Sabang sampai Merauke. [M-17/O-1]