JAKARTA] Kebijakan insentif dan disinsentif bukanlah merupakan solusi komprehensif atas persoalan kelistrikan di Indonesia, jika ditujukan hanya untuk tujuan penghematan. Ada beberapa cara untuk mempengaruhi pola pemakaian listrik pelanggan untuk tujuan penghematan.
"Misalnya, mempromosikan penggunaan peralatan listrik spesifik, yang dapat memperbaiki bentuk kurva beban sistem, misalnya dengan time of day metering bagi pelanggan yang menggunakan peralatan tersebut," kata dosen dan peneliti pada Pusat Kajian Energi dan Sumber Daya Mineral Universitas Trisakti Syamsir Abdullah kepada SP di Jakarta, Minggu (24/2).
Menurut dia, secara teoritis, istilah insentif dan disentif belum dikenal secara luas. Yang lebih dikenal adalah sistem tarif blok naik dan blok turun.
Tarif blok naik diterapkan ketika perusahaan listrik mengalami defisit suplai daya listrik, dengan tujuan untuk mempengaruhi pelanggan listrik agar melakukan penghematan (price do matter). Sebaliknya, perusahaan listrik akan memberlakukan tarif blok turun jika suplai daya listrik berlebih (over supply), dengan tujuan mendorong pelanggan untuk menggunakan listrik lebih banyak untuk tujuan produktif.
Dia berpendapat, pengelolaan kelistrikan di Indonesia memerlukan solusi empat serangkai, yaitu well defined, well financed, well managed, dan well priced.
Well defined memastikan bahwa semua kerugian, baik dari sisi teknis maupun nonteknis, bisa diminimalkan. Kerugian teknis misalnya, susut tegangan. Sedangkan nonteknis, seperti pencurian listrik dan sejenisnya.
Setelah itu, dilakukan well financed, dalam arti, struktur permodalan PLN harus mengacu pada aset dan pendanaan internal. Tahap berikutnya, dilakukan well managed, dalam arti PLN harus membuktikan kepada publik bahwa perusahaan telah dikelola menurut prinsip bisnis yang sehat, transparan, dan akuntabel. "Setelah itu, barulah PLN dapat mencapai well priced, dalam arti harga ditetapkan secara wajar dan memenuhi tahap keekonomian," katanya.
Well priced dapat juga dilakukan dengan cara menerapkan sistem penentuan harga yang berbeda, atau penentuan harga variatif, berbeda berdasarkan sistem penentuan harganya (cost accounting, marginal cost, time of use) [E-5]