SUARA PEMBARUAN DAILY

Presiden Harus Hargai Dinamika Politik

Tujuh Fraksi Tolak Calon Gubernur BI

[JAKARTA] Kesepakatan tujuh fraksi di DPR untuk mengembalikan surat Presiden tentang calon Gubernur Bank Indonesia (BI), menunjukkan ketidakpuasan mayoritas partai di DPR atas calon yang diajukan Presiden.

"Ini dinamika politik yang harus dihargai dan disikapi Presiden. Jadi ke depan, Presiden harus mengajukan calon yang bisa diterima semua kalangan, baik dari partai, masyarakat, maupun pemerintah. Jangan hanya mengajukan calon yang diinginkan satu pihak saja," kata Pengamat ekonomi dari Inter Café IPB, Iman Sugema kepada SP, di Jakarta, Selasa (26/2).

Menurut dia, penolakan terhadap dua calon Gubernur BI yang diajukan presiden, juga memberi sinyal mayoritas partai menginginkan calon baru, atau alternatif calon yang tidak dekat dengan Presiden, tidak dekat dengan kekuatan politik tertentu, dan memiliki kapabilitas serta integritas yang teruji. "Soal apakah figur yang cocok dari orang dalam BI atau luar BI, terserah Presiden untuk menyeleksi. Yang pasti, calon yang nanti diajukan harus bisa diterima atau sesuai dengan aspirasi semua kalangan," ujar Iman.

Pada Senin (25/2), tujuh dari 10 fraksi di Komisi XI DPR sepakat mengembalikan surat presiden tentang dua calon Gubernur BI. Ketujuh fraksi itu adalah FPDI-P, FPKS, FKB, FPAN, FBR, FPDS, dan FPBD. Mereka menolak dua calon, yakni Agus Marto Wardoyo (Dirut Bank Mandiri) dan Raden Pardede (Wakil Dirut PT Perusahaan Pengelola Aset), karena dinilai tidak tepat memimpin otoritas moneter.

Kesepakatan tersebut, akan disampaikan ketujuh fraksi dalam rapat internal Komisi XI mengenai calon Gubernur BI, yang dijadwalkan hari ini, Selasa (26/2) malam. Rapat itu, dijadwalkan pada Senin (25/2) sore, namun tertunda karena rapat kerja dengan Menteri Keuangan melebihi waktu yang ditetapkan.

Anggota Komisi XI dari FPDI-P, Maruarar Sirait mengatakan, kesepakatan untuk mengembalikan surat Presiden tentang dua calon Gubernur BI merupakan pernyataan sikap yang dibuat tujuh fraksi. "Apa yang kami sepakati memang bukan dalam forum resmi, tapi jelas menunjukkan sikap ketujuh fraksi yang menolak calon Gubernur BI yang diajukan Presiden. Nanti, kita lihat apakah setiap fraksi tetap konsisten dengan kesepakatan ini, dalam rapat besok," kata Maruarar, kepada SP, di Jakarta, Senin malam.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, lanjutnya, dapat dipastikan dua calon Gubernur BI yang diajukan presiden tidak mendapat persetujuan mayoritas anggota DPR yang ada di Komisi XI.

Dia menjelaskan, anggota DPR di Komisi XI berjumlah 54 orang. Ketujuh fraksi yang sepakat untuk mengembalikan surat Presiden tentang calon Gubernur BI mewakili 32 suara. "Jadi sudah melebihi 50 persen suara di Komisi XI," ujar Maruarar.

Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR dari F-PKS, Andi Rahmat mengatakan, tiga fraksi yang belum jelas sikapnya adalah F-Golkar, F-Demokrat, dan F-PPP, yang mewakili 22 suara. "Tapi saya dengar, F-PPP juga memiliki sikap yang sama dengan kami, yaitu mengembalikan surat Presiden tentang dua calon Gubernur BI," tuturnya.

Menurut dia, kesepakatan mengenai pengembalian surat Presiden, dibuat setelah berlangsung diskusi internal anggota Komisi XI dari tujuh fraksi, seusai rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Senin malam. Secara umum, lanjutnya, ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan dari ketujuh fraksi untuk mengembalikan surat presiden tentang dua calon gubernur BI.

Kedua pertimbangan itu, adalah mengenai kapabilitas calon Gubernur BI dan persepsi tentang tantangan perekonomian Indonesia ke depan. "Kami menilai, dua calon yang diajukan Presiden tidak memiliki kapabilitas sebagai calon Gubernur BI. Menjadi pakar perbankan dan memiliki gelar doktor di bidang ekonomi, tidak menjamin keduanya memiliki kecakapan dalam menerapkan kebijakan moneter," katanya.

Kritik

Anggota Komisi XI dari F-BPD, Inya Bay mengemukakan, keputusan untuk mengembalikan surat Presiden tentang dua calon Gubernur BI merupakan bentuk kritik mayoritas fraksi di DPR atas kebijakan Presiden. "Kami menilai, penunjukan dua calon Gubernur BI yang belum memiliki pengalaman langsung dalam bidang moneter, menunjukkan Presiden tidak sensitif menyikapi tantangan perekonomian Indonesia ke depan," katanya.

Rekannya, Rizal Djalil dari Fraksi PAN mengemukakan, sikap PAN jelas menolak dua calon Gubernur BI yang diajukan Presiden pada 15 Februari lalu, karena menilai tidak sembarang orang bisa memimpin bank sentral.

"Gubernur BI adalah pengambil keputusan terakhir meski ada mekanisme kolegial dalam RDG (Rapat Dewan Gubernur, Red). Jadi, kalau calon Gubernur BI tidak memiliki kapabilitas di atas anggota dewan gubernur yang ada sekarang, tentu sangat berisiko," ucapnya. [J-9]


Last modified: 26/2/08