SUARA PEMBARUAN DAILY

Walhi Aksi Serentak Menentang PP No 2/2008

Keangkuhan Sektoral Kacaukan Pertambangan di Sulsel

[MEDAN] Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan melakukan aksi menuntut pemerintah mencabut PP No 2/2008, yang mengatur tentang jenis tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBK), bersumber dari penggunaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Aksi tersebut, akan dilakukan secara serentak oleh Walhi di seluruh provinsi, sebab PP No 2/2008 dianggap berpotensi menambah pengrusakan hutan di Indonesia. Bahkan, Walhi menganggap peraturan tersebut, ada nuansa politisnya, apalagi diterbitkan menjelang akhir jabatan Presiden.

"Sama seperti pada akhir masa jabatan Megawati Soekarnoputri, pemerintah menerbitkan Perpu No 1/2004. Secara bersamaan dengan menjelang akhir jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga muncul PP No 2/2008," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Job Rahmad Purba, kepada SP, Selasa (26/2) pagi.

Dia mensinyalir, peraturan tersebut, muncul sebagai pengganti biaya ongkos politik pemerintahan saat ini, yang pada akhirnya dikhawatirkan menciptakan bencana ekologis, seperti yang sering terjadi belakangan hari ini. Masyarakat selalu dihadapkan dengan bencana banjir dan tanah longsor.

"Peraturan tersebut, lebih menguatkan dugaan bahwa pemerintah memberikan peluang kepada 13 perusahaan pertambangan untuk menambah kerusakan hutan. Walhi akan melakukan judicial review atas diterbitkannya PP No. 2/2008 tersebut," katanya.

Memperparah Kerusakan

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ilham Gazaling mengakui, munculnya PP Nomor 2 Tahun 2008 itu akan semakin memperparah kondisi kerusakan hutan di provinsi tersebut. "Terus terang, sampai saat ini aparat pemerintah di provinsi memang belum mengetahui persis PP yang baru diterbitkan tersebut. Namun, kalau PP itu diberlakukan, dipastikan kondisi hutan di Sulsel akan semakin parah," ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 Ayat 4 secara tegas melarang dilakukannya penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Akan tetapi, dengan maraknya euforia otonomi daerah, UU itu banyak dilanggar oleh daerah.

Beberapa daerah sangat enteng mengeluarkan surat izin penyelidikan pendahuluan (SIP) dan izin eksploitasi kuasa pertambangan kepada investor, meskipun lokasinya terletak di dalam hutan lindung. "Dinas Kehutanan Provinsi tidak berdaya, karena daerah bawahan merasa lebih berhak untuk mengeluarkan izin," katanya.

Sementara itu, laporan yang disampaikan Taufik Kasaming, Direktur Eksekutif Walhi Sulsel menyebutkan, hasil investigasi Walhi di Palopo menemukan perusahaan penambangan PT Avocet Mining Plc dan PT Aurora Mandiri telah mengantongi SIP dari Wali Kota Palopo sejak tahun 2005, luas areal eksploitasi sekitar 17.000 hektare berlokasi di Kelurahan Latuppa dan Kelurahan Kambo, pada kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

Masih di daerah yang sama, Walhi juga mencatat kehadiran PT Seven Energy Group dan PR Frantika Rahman, yang memiliki rencana eksploitasi di kawasan Siguntu, Kecamatan Mungkajang, Palopo, pada areal seluas 40 hektare di kawasan hutan lindung.

Sedangkan di daerah Tator, pemerintah telah mengeluarkan izineksploitasi kepada PT Integra Mining Nusantara (IMN) sejak 2006 dan berlaku selama tiga tahun, di lahan eksploitasi seluas 847,42 hektare, terletak di Lembang, Kecamatan Sa'dan, Tator.

Di Kecamatan Sa'sak, Kecamatan Bittuang, Tator, pemerintah telah memberi izin kepada PT Newmont Pacifik Nusantara (NPN) menggarap areal hutan lindung seluas 43,820 hektare. Hampir semua lokasi yang akan diekploitasi berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi, yang merupakan daerah resapan air serta sumber mata air yang mengairi DAS (daerah aliran sungai), baik di Lembang, Tana Toraja, maupun di kawasan Siguntu, Palopo.

"Sebelum bencana banjir dan tanah longsor menghancurkan kehidupan masyarakat, sebaiknya pemberian izin dari pemerintah untuk ekspoloitasi pertambangan di kawasan hutan lindung segera dihentikan," kata Taufik.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Prof Dr Ir H Abrar Saleng SH MH mengatakan, keangkuhan sektoral di masing-masing kabupaten dan kota telah membuat investasi pertambangan di Provinsi Sulsel menjadi kacau. Di satu areal penambangan ditemukan dua izin yang terbit dan menimbulkan permasalahan. [AHS/148]


Last modified: 26/2/08