inerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir ini kembali disorot. Sorotan itu berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan "orang- orang" Bank Indonesia (BI), beberapa anggota DPR, dan oknum penegak hukum seperti hakim dan jaksa.
Kasus korupsi yang tengah disorot tiada henti oleh berbagai kalangan itu tak lain soal aliran dana BI, yang diperkirakan besarannya mencapai Rp 100 milliar. Dana ratusan milliar rupiah itu diduga digunakan sebagai uang pelicin untuk menyuap kalangan DPR, yang duduk di Komisi IX, periode 1999-2004, dan beberapa oknum penegak hukum. Sudah sejak setahun lalu kasus aliran dana BI ini mencuat dan ramai dibicarakan.
Terciumnya dugaan penyalahgunaan uang rakyat yang diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu berawal dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK, yang kemudian diikuti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 14 November 2006. Disebutkan, dana sebesar Rp 100 miliar itu mengalir ke DPR dan penegak hukum. Motif penyaluran dana patut diduga digunakan sebagai "pelicin" untuk mengegolkan kepentingan BI. Sudah santer disebut-sebut dana sebesar Rp 68,5 miliar mengalir ke DPR untuk memuluskan kepentingan BI berkaitan dengan penggodokan berbagai produk undang-undang, sedangkan sisanya mengalir ke penegak hukum untuk "membantu" para petinggi BI yang terjerat kasus hukum berkaitan dengan kasus penggelontoran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pertanyaannya, mengapa kasus aliran dana BI ini menjadi sorotan berbagai khalayak, seperti yang diberitakan berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik? Jika kita simak berbagai pendapat yang muncul seputar lambannya KPK dalam menetapkan para tersangka, maka dapat kita simpulkan adanya ketidakpercayaan kepada institusi penegak hukum dalam hal ini KPK. Padahal kasus aliran dana BI ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mestinya setelah KPK menjadikan kasus ini ke tingkat penyidikan, bukankah itu berarti KPK sudah punya bukti-bukti yang cukup dan kuat? Tetapi, mengapa KPK tetap saja "seret" membuat daftar tersangka?
Logika awam kita, mungkin begitu juga dengan berbagai kalangan yang terus mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan para tersangka, berpendapat bahwa dengan status penyidikan tidak ada lagi kata mundur bagi KPK. Institusi KPK yang punya kewenangan "super" dalam memberantas kasus korupsi tidak dibenarkan menghentikan pemeriksaan satu perkara yang sudah berstatus penyidikan apalagi "membekukannya".
Sekali KPK menyatakan status satu perkara menjadi penyidikan, itu sama artinya bahwa kasus tersebut harus sampai ke tingkat pengadilan. Kewenangan KPK ini tegas dinyatakan dalam undang-undang. Tetapi, mengapa dalam kasus aliran dana BI ini ketika statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan KPK hanya menetapkan dan menahan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, sedangkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah meskipun sudah berstatus tersangka belum juga ditahan?. Bukankah dalam dugaan perkara korupsi dilakukan "gotong-royong" di antara pelaku? Tidak heran jika banyak kalangan menilai KPK seakan "takut-takut" menangani kasus ini. Bahkan sudah ada yang mengingatkan bahwa KPK tidak boleh berlaku diskriminatif dan "tebang pilih" dalam menangani kasus ini. Kita tentu tidak berharap hal itu terjadi. Kita harus tetap percaya bahwa KPK dapat menuntaskan kasus aliran dana BI" ini.